Pemkab Lombok Tengah Tertibkan Kabel Fiber Optik yang Semrawut
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menertibkan kabel fiber optik yang semrawut dan mengganggu estetika, serta membahas regulasi penataan kabel internet.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas untuk menertibkan kabel fiber optik yang dinilai semrawut di sejumlah wilayah. Rapat koordinasi yang digelar pada Senin, 5 Mei 2024, melibatkan Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan berbagai penyedia layanan internet (ISP).
Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai pemasangan kabel internet yang tidak tertib. Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Dinas Kominfo Lombok Tengah, Lalu Agus Mahyudi, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas urgensi penertiban dan perlunya regulasi tata ruang serta kebijakan teknis pemasangan kabel fiber optik (FO).
Selain itu, rapat juga membahas pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha telekomunikasi dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan estetis. Pembahasan ini mencakup peran penting para reseller dalam memastikan instalasi kabel yang sesuai standar.
Penertiban Kabel dan Peran ISP serta Reseller
Dinas Kominfo Lombok Tengah akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penertiban kabel yang tidak tertata. Tidak hanya itu, Diskominfo juga meminta ISP untuk lebih selektif dalam memilih reseller. Sebelum kerja sama ditandatangani, ISP diwajibkan memastikan reseller memahami dan berkomitmen pada aturan serta estetika lingkungan.
Lalu Agus Mahyudi menambahkan, "Kami minta ISP juga membina reseller agar lebih berhati-hati dan tertib saat menggelar kabel di lapangan." Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kembali permasalahan kabel semrawut di masa mendatang.
Perwakilan dari ISP Andira menanyakan regulasi tambahan yang perlu dipenuhi selain izin penanaman tiang. Mereka menyatakan kesiapan untuk melengkapi seluruh perizinan jika regulasi tersebut tersedia secara jelas dari pemerintah daerah. "Kami siap melengkapi izin sesuai dengan aturan yang ditetapkan," ujar perwakilan ISP Andira.
Dukungan Satpol PP dan Masukan dari APJII
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Lombok Tengah, Ayunda, menyatakan kesiapannya mendukung penertiban dan mendorong ISP untuk menyerahkan data lengkap mengenai reseller kepada Diskominfo. "Kami siap mendukung penertiban tersebut," tegas Ayunda.
Beberapa ISP juga memberikan masukan, termasuk usulan untuk memangkas kabel dropcore yang semrawut dan mengganggu estetika. Usulan ini mendapat dukungan dari Koordinator Wilayah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Nusa Tenggara, Ahmad Fathur.
Ahmad Fathur bahkan menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap kabel yang membahayakan keselamatan masyarakat. "Silakan potong kabel yang semrawut, apalagi jika sampai membahayakan nyawa. Tapi yang lebih penting, Pemda harus segera membuat regulasi tata ruang, agar tidak terjadi penumpukan seperti di kota-kota besar," ujarnya.
Pentingnya Regulasi dan Koordinasi Berkelanjutan
APJII Nusa Tenggara juga mendorong Diskominfo untuk secara rutin menggelar pertemuan serupa guna menjaga koordinasi berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku usaha telekomunikasi. Hal ini dinilai penting untuk memastikan penertiban dan penataan kabel fiber optik berjalan efektif dan berkelanjutan.
Penertiban kabel fiber optik di Lombok Tengah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, estetis, dan aman bagi masyarakat. Ke depannya, regulasi yang jelas dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan ISP akan menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga keindahan kota dan keselamatan warganya.