Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Box Internet Ilegal di Tiang PJU
Satpol PP Kota Tangerang menertibkan box jaringan internet yang dipasang tanpa izin di tiang PJU, melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018 dan membahayakan warga.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penertiban box jaringan internet ilegal yang dipasang di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Batuceper. Penertiban ini dilakukan pada Kamis, 24 April 2024, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa penggunaan tiang PJU tanpa izin melanggar aturan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Pemasangan box internet di tiang PJU tanpa izin resmi dari instansi terkait merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi membahayakan keselamatan warga karena dapat mengganggu estetika kota dan keselamatan warga. Satpol PP Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang untuk menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan estetis. Pihak berwenang mengimbau masyarakat dan penyedia layanan internet untuk selalu mengurus perizinan resmi sebelum memasang perangkat di ruang publik. Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Penertiban Box Internet Ilegal dan Penataan Utilitas Kota
Irman Pujahendra menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dalam memanfaatkan fasilitas umum. "Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat," kata Irman. Ia menambahkan bahwa Pemkot Tangerang telah membentuk satgas penataan utilitas kota untuk mengatasi masalah kabel udara yang semrawut.
Satgas ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Dishub, DPUPR, Diskominfo, DPMPTSP, Bappeda, Disbudpar, dan lainnya. Mereka memiliki program kerja bertahap, mulai dari relokasi kabel ke bawah tanah, wrapping kabel udara, hingga penertiban dengan pemutusan kabel sebagai langkah terakhir. Sosialisasi dan pemanggilan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum tindakan pemutusan dilakukan.
Asda II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menjelaskan bahwa penataan kabel semrawut merupakan program prioritas Pemkot Tangerang untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan warga. "Penertiban paling jauh ialah pemutusan dengan tahapan sosialisasi, pemanggilan satu, dua, tiga hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas yaitu pemutusan," ujar Ruta.
Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Penertiban box internet ilegal ini menjadi bukti nyata dari komitmen tersebut. Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi seluruh warga Kota Tangerang.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Penyedia Layanan Internet
Satpol PP Kota Tangerang mengimbau masyarakat dan penyedia layanan internet untuk selalu mengurus perizinan secara resmi sebelum memasang perangkat di ruang publik. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Tangerang. Pemanfaatan fasilitas umum seperti tiang PJU harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Tangerang telah menyediakan jalur resmi untuk perizinan pemasangan perangkat jaringan internet. Dengan mengurus perizinan secara resmi, penyedia layanan internet dapat memastikan kegiatan mereka sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Selain itu, hal ini juga akan mencegah tindakan penertiban yang dapat merugikan pihak penyedia layanan.
Langkah-langkah penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang bertujuan untuk menjaga estetika kota, keselamatan warga, dan legalitas investasi jaringan telekomunikasi di Kota Tangerang. Dengan adanya penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan penyedia layanan internet untuk mentaati peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Tangerang dapat menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya. Pemkot Tangerang akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.