Potensi Besar Penyembelihan Hewan Dam di Indonesia: Atasi Stunting dan Dongkrak Ekonomi
BP Haji mengusulkan penyembelihan hewan Dam di Indonesia untuk membantu pengentasan stunting, mendukung Program Makan Bergizi Gratis, dan meningkatkan perekonomian.

Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BP Haji) mengusulkan agar penyembelihan hewan Dam bagi jamaah haji Indonesia dapat dilakukan di dalam negeri. Usulan ini dinilai memiliki dampak ekonomi yang signifikan dan dapat berkontribusi pada program-program sosial, seperti pengentasan stunting dan kelancaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ide ini muncul setelah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan lampu hijau atas rencana tersebut. Keputusan ini didorong oleh tantangan besar yang dihadapi Arab Saudi dalam pengelolaan Dam di Tanah Suci, termasuk merekrut penyembelih dan mendistribusikan daging kurban.
Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa Menteri Haji Arab Saudi bahkan menanyakan perkembangan rencana ini. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia masih menunggu fatwa resmi dari ulama di Indonesia terkait hukum penyembelihan Dam di luar Tanah Haram. "Belum Yang Mulia, kami masih menunggu izin para ulama," ujar Gus Irfan menirukan jawabannya kepada Menteri Haji Arab Saudi.
Potensi Ekonomi yang Signifikan
Irfan Yusuf menekankan potensi ekonomi yang sangat besar jika penyembelihan Dam dapat dilakukan di Indonesia. Dengan jumlah jamaah haji Indonesia mencapai 221 ribu orang, dan mayoritas melaksanakan haji tamattu yang mewajibkan Dam, perputaran ekonomi yang dihasilkan akan sangat signifikan.
Ia memperkirakan, jika 200 ribu ekor kambing disembelih di Indonesia, dampaknya akan luar biasa. "Anggap saja 200 ribu ekor kambing disembelih di Indonesia. Itu dampaknya luar biasa. Belum lagi dari sisi daging, kalau satu ekor kambing 25 kilogram, berarti ada 5.000 ton daging yang bisa dimanfaatkan masyarakat kita," jelasnya.
Potensi tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi secara langsung, tetapi juga dapat memberikan kontribusi besar terhadap program-program sosial, khususnya dalam upaya pengentasan stunting melalui Program Makan Bergizi Gratis. Daging kurban yang melimpah dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi anak-anak yang rentan mengalami stunting.
Fatwa MUI dan Pandangan Kementerian Agama
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2011 terkait penyembelihan hewan Dam di luar Tanah Haram menjadi rujukan penting. Fatwa tersebut menetapkan beberapa ketentuan, di antaranya kewajiban membayar Dam bagi jamaah haji tamattu’ atau qiran dengan memotong seekor kambing atau berpuasa 10 hari sebagai pengganti. Fatwa ini juga menegaskan bahwa penyembelihan idealnya dilakukan di Tanah Haram, dan dagingnya didistribusikan kepada fakir miskin di Tanah Haram, kecuali ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih luas.
Meskipun fatwa MUI tahun 2011 mengatur penyembelihan di Tanah Haram, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan akan kembali berdiskusi dengan MUI untuk membahas rencana penyembelihan Dam di Indonesia. Beliau juga menyebutkan adanya ormas Islam yang telah memberikan izin terkait usulan tersebut, namun Kemenag tetap menunggu fatwa resmi dari MUI untuk memastikan landasan hukum yang kuat dan menghindari kesalahan di masa mendatang.
"Sebab hal ini perlu dasar dan kehati-hatian, agar tidak ada kesalahan ke depan. Fatwa yang dikeluarkan MUI jadi rujukan bagi Kemenag nantinya," tegas Menag.
Kesimpulan
Usulan penyembelihan hewan Dam di Indonesia menawarkan potensi besar bagi perekonomian nasional dan program-program sosial. Namun, realisasi rencana ini masih menunggu fatwa resmi dari MUI yang akan menjadi acuan bagi Kementerian Agama dalam mengambil keputusan. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempertimbangkan aspek keagamaan dan hukum secara cermat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.