Munas Alim Ulama NU: Tiga Opsi Hukum Dam Haji Tamattu
Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan tiga hukum terkait dam haji tamattu sebagai opsi solusi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Jakarta, 6 Februari 2024 - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) baru-baru ini memberikan solusi hukum terkait dam haji tamattu, sebuah permasalahan yang kerap muncul selama musim haji. Tiga opsi hukum dirumuskan untuk memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan ibadah haji, khususnya terkait penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban dam.
Opsi Hukum Dam Haji Tamattu
Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, Cholil Nafis, menjelaskan tiga opsi hukum tersebut. Pertama, penyelenggaraan dam haji dengan cara ideal, yaitu penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban di Tanah Haram. Opsi ini merupakan cara yang paling utama dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Kedua, jika penyembelihan di Tanah Haram masih memungkinkan, namun terdapat kendala dalam pendistribusian, maka hewan kurban boleh didistribusikan di luar Tanah Haram. Hal ini mempertimbangkan aspek kepraktisan dan efisiensi dalam pengelolaan dam.
Ketiga, jika terdapat kendala signifikan seperti keterbatasan Rumah Pemotongan Hewan (RPH), kesulitan mendapatkan hewan kurban, atau kendala lainnya yang bersifat mudharat (bahaya atau kesulitan), maka penyembelihan dan pendistribusian dam diperbolehkan di luar Tanah Haram. Contohnya, penyembelihan dan pendistribusian di Indonesia.
Peran Imam dan Negara
Khusus untuk opsi ketiga, Cholil Nafis menekankan pentingnya peran imam dan negara dalam menentukan kondisi mudharat. Keputusan ini membutuhkan pertimbangan yang matang dan objektif, memperhatikan berbagai faktor yang dapat mempengaruhi pelaksanaan ibadah haji. Negara yang dimaksud, baik Arab Saudi maupun Indonesia, berperan penting dalam memastikan proses penyembelihan dan pendistribusian dam berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Yang menentukan tidak mampu atau tidak ideal ini adalah imam. Di sini adalah keputusan negara. Negara bisa dua pihak, Arab Saudi dan Indonesia," kata Rais Syuriyah PBNU tersebut. Beliau juga menambahkan bahwa hukum yang ditetapkan oleh imam atau negara bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan dan memberikan solusi yang terbaik.
Topik Bahasan Munas Alim Ulama NU Lainnya
Selain membahas hukum dam haji tamattu, Munas Alim Ulama NU juga membahas beberapa isu penting lainnya. Beberapa di antaranya adalah sertifikasi dan kepemilikan tanah di laut, perdagangan karbon, properti tidak bergerak yang dibisniskan di atas tanah wakaf, dan dinamika zakat uang. Pembahasan terkait sertifikasi dan kepemilikan tanah di laut serta perdagangan karbon akan dilanjutkan pada pleno selanjutnya.
Sementara itu, bahasan mengenai properti tidak bergerak yang dibisniskan di atas tanah wakaf dan dinamika zakat uang akan segera dibahas lebih lanjut. Topik-topik ini menunjukkan komitmen NU dalam memberikan solusi hukum dan fatwa yang relevan dengan perkembangan zaman dan permasalahan kontemporer.
Kesimpulan
Munas Alim Ulama NU memberikan solusi yang komprehensif terkait dam haji tamattu dengan merumuskan tiga opsi hukum. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan kepedulian NU dalam memberikan kemudahan bagi jamaah haji dalam menjalankan ibadah. Peran imam dan negara sangat penting dalam menentukan pilihan hukum yang tepat, mengingat pentingnya mempertimbangkan aspek kepraktisan dan keadilan dalam pelaksanaan ibadah haji.