Kewajiban Bayar Dam Petugas Haji 2025 Lewat Baznas RI: Jamin Transparansi dan Syariat
Kementerian Agama menetapkan aturan baru pembayaran Dam petugas haji 2025 wajib melalui Baznas RI untuk memastikan transparansi dan kepatuhan syariat Islam.

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru terkait tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban pembayaran Dam bagi seluruh petugas haji melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Aturan ini diterapkan untuk pertama kalinya pada tahun ini.
Kepala Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji sesuai syariat Islam dan memberikan manfaat sosial yang optimal. Hal ini mengingat mayoritas jemaah haji Indonesia, termasuk petugas, menunaikan ibadah haji Tamattu yang mewajibkan penyembelihan hewan sebagai Dam.
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam atau Hadyu, yang ditandatangani pada 21 April 2025, menjadi dasar hukum kebijakan ini. KMA tersebut menekankan prinsip-prinsip syariah, transparansi, akuntabilitas, dan dampak positif bagi umat dalam pengelolaan Dam.
Tata Kelola Dam Haji 2025: Tiga Poin Penting
KMA tersebut mengatur tiga hal penting. Pertama, pelaksanaan Dam harus sesuai syariat Islam, dengan mekanisme transparan dan memberikan kemaslahatan bagi umat. Kedua, teknis pelaksanaan dijelaskan secara detail, meliputi jenis dan kriteria hewan, standar harga yang terjangkau, tanggung jawab lembaga terkait, dan kewajiban penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi syarat.
Ketiga, pengawasan dan pelaporan dilakukan secara ketat untuk menjamin akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan. Untuk pembayaran Dam petugas haji, ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.
Mekanisme pembayaran Dam bagi petugas haji dilakukan melalui rekening resmi Baznas di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 5005115180. Setelah pembayaran, bukti transaksi diserahkan ke Baznas untuk verifikasi dan diterbitkan bukti pembayaran resmi. Baznas juga bertanggung jawab atas rekapitulasi pembayaran sebagai bagian dari pelaporan pelaksanaan ibadah haji.
Besaran Dam dan Mekanisme Pembayaran
Besaran nilai Dam untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar 570 SAR atau setara dengan Rp2.520.000. Mekanisme ini dirancang agar pembayaran Dam petugas haji tertib, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah. Kemenag mengimbau seluruh petugas haji untuk mematuhi ketentuan ini, membayar melalui rekening resmi, dan menyimpan bukti transaksi dengan baik.
Berbeda dengan petugas haji, jemaah calon haji tetap diberikan keleluasaan dalam memilih mekanisme pembayaran Dam, baik melalui Baznas maupun lembaga lain yang sah. Penerapan pedoman ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji.
Kemenag mengajak semua pihak, termasuk lembaga mitra dan masyarakat, untuk mendukung penerapan pedoman ini agar pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 berjalan lancar dan penuh keberkahan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dam menjadi fokus utama dalam kebijakan ini.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji akan semakin tertib, transparan, dan sesuai dengan ajaran agama Islam. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh jemaah haji dan petugas haji.