Pramono Anung Usul Kenaikan 'Tipping Fee' untuk Tarik Investor Bangun Insinerator Sampah
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengusulkan penyesuaian "tipping fee" agar investor tertarik membangun insinerator dan mengatasi masalah sampah di Jakarta dan Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengusulkan penyesuaian tarif tipping fee atau biaya pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) guna menarik minat investor untuk membangun insinerator. Usulan ini disampaikan langsung oleh Pramono saat mengunjungi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, pada Rabu (19/3).
Saat ini, tarif tipping fee di Jakarta sebesar 13,5 dolar AS per ton dinilai masih terlalu rendah untuk membuat pembangunan fasilitas insinerator menjadi menarik secara ekonomis. Rendahnya tarif ini menjadi salah satu kendala utama dalam upaya pengelolaan sampah yang lebih efektif dan modern di Ibu Kota.
Pramono mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya minat investor dalam membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang menggunakan teknologi insinerator. "Ternyata tetap nggak ada yang berani untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan insinerator," ujarnya.
Penyesuaian Tarif dan Solusi Nasional
Pramono Anung optimistis bahwa penyesuaian harga tipping fee yang dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan sampah tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia. Ia berharap langkah ini dapat mendorong investasi dalam teknologi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, turut memberikan dukungan terhadap pembangunan PLTSa sebagai solusi untuk mengatasi isu sampah nasional. Pemerintah pusat berkomitmen untuk mempermudah regulasi dan memberikan insentif agar pembangunan PLTSa dapat berjalan lancar.
Zulkifli Hasan menjelaskan upaya pemerintah dalam menyederhanakan regulasi terkait pembangunan PLTSa. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menggabungkan tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan yang terintegrasi, khususnya terkait pengelolaan sampah dan elektrifikasi.
Penyederhanaan Regulasi dan Pemanfaatan Sampah
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menargetkan pembangunan PLTSa di 12 kota di Indonesia. Namun, hingga saat ini baru dua PLTSa yang beroperasi, yaitu PLTSa Benowo di Surabaya dan PLTSa Putri Cempo di Solo. Penyederhanaan regulasi diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan PLTSa di kota-kota lainnya.
Dengan adanya penyederhanaan regulasi, izin pembangunan PLTSa akan disederhanakan melalui Kementerian ESDM, khususnya Dirjen Energi Baru Terbarukan. Proses perizinan yang lebih efisien ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat realisasi proyek PLTSa.
Selain itu, pemerintah juga tengah mendorong pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar alternatif, seperti RDF (Refuse Derived Fuel), untuk digunakan dalam industri semen dan baja. Hal ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA dan sekaligus menciptakan nilai tambah dari sampah.
Dengan adanya usulan kenaikan tipping fee dan penyederhanaan regulasi, diharapkan masalah pengelolaan sampah di Indonesia dapat teratasi dengan lebih efektif dan berkelanjutan. Dukungan dari pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut.