Mitigasi Risiko Bencana dan Kesehatan: Pemerintah Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah
Menteri PPN/Kepala Bappenas Pratikno menekankan pentingnya pengelolaan sampah untuk mengurangi risiko kesehatan dan bencana, terutama banjir, dengan mengapresiasi upaya Jakarta dan mendorong pengembangan PLTSa.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang optimal guna mengurangi risiko kesehatan masyarakat dan bencana. Hal ini disampaikan usai kunjungannya ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/3).
"Masalah sampah ini berimplikasi pada kesehatan dan bencana. Bisa memicu banjir dan lain-lain," ujar Pratikno. Ia mengakui pentingnya upaya pencegahan dari hulu yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, termasuk dalam pengelolaan lahan dan sampah.
Lebih lanjut, Pratikno menyatakan komitmen pemerintah untuk meminimalisir risiko kesehatan dan bencana akibat pengelolaan sampah dan lingkungan yang buruk. "Kita harus meminimalisir risiko kesehatan dan bencana akibat sampah dan pengelolaan lingkungan lainnya," tegasnya.
Upaya Jakarta dalam Pengelolaan Sampah
Dalam kunjungan tersebut, Pratikno juga menyoroti sejumlah perkembangan pengelolaan sampah yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. DKI Jakarta, yang memproduksi sekitar 8.000 ton sampah setiap harinya, telah membangun fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara, dan Bantargebang. Fasilitas ini mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif untuk industri semen dan baja.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berharap keberadaan fasilitas RDF dapat mengurangi volume sampah yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jakarta. Ia mengapresiasi langkah pemerintah pusat dalam mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) melalui penggabungan tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu regulasi yang mengatur pembangkitan listrik dari sampah.
Penggabungan tersebut didasarkan pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang menargetkan pembangunan PLTSa di 12 kota. Namun, hingga kini baru dua PLTSa yang beroperasi, yaitu PLTSa Benowo di Surabaya, Jawa Timur, dan PLTSa Putri Cempo di Solo, Jawa Tengah.
Regulasi baru ini tidak hanya menyederhanakan perizinan, tetapi juga bertujuan untuk mengatur harga listrik dari PLTSa. "Harganya bisa diatur bersama-sama antara pemerintah pusat dan daerah. Ini solusi yang bagus untuk menangani masalah sampah di seluruh Indonesia," kata Pramono.
Tantangan dan Solusi Pengelolaan Sampah di Indonesia
Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Jumlah sampah yang terus meningkat, terutama di daerah perkotaan, berdampak signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Banjir, pencemaran air dan tanah, serta berbagai penyakit menjadi konsekuensi dari pengelolaan sampah yang buruk.
Pemerintah telah berupaya mengatasi masalah ini melalui berbagai program dan kebijakan, termasuk pembangunan PLTSa dan fasilitas pengolahan sampah lainnya. Namun, keberhasilan program-program tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta.
Partisipasi aktif masyarakat dalam memilah sampah dan mengurangi produksi sampah sangat penting. Edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik perlu terus ditingkatkan. Selain itu, inovasi teknologi dan investasi dalam infrastruktur pengelolaan sampah juga menjadi kunci keberhasilan.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pengelolaan sampah di Indonesia dapat semakin optimal dan mampu mengurangi risiko bencana dan kesehatan masyarakat.
Ke depannya, perlu ada evaluasi berkala terhadap efektivitas program pengelolaan sampah yang telah berjalan, serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Hal ini penting agar pengelolaan sampah di Indonesia dapat berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.