Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Anak di Situbondo: Bocah 10 Tahun Alami Luka Bakar Serius
Polisi di Situbondo melakukan prarekonstruksi kasus penganiayaan anak 10 tahun yang dibakar teman sebayanya hingga mengalami luka bakar serius, menetapkan pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sebuah kasus penganiayaan terhadap anak berusia 10 tahun terjadi di Situbondo, Jawa Timur. Korban mengalami luka bakar serius setelah dibakar oleh teman sebayanya sendiri. Kejadian ini terjadi pada Senin, 12 Mei 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, dan dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian.
Kepolisian Resor Situbondo langsung merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Proses prarekonstruksi dan pengumpulan keterangan saksi-saksi telah dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian yang sebenarnya. Hasilnya, polisi telah memeriksa enam orang saksi.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan pengawasan terhadap interaksi antar anak-anak, terutama dalam kegiatan yang berpotensi bahaya. Polisi tengah fokus mengungkap fakta-fakta dan memastikan keadilan bagi korban.
Kronologi Kejadian Berdasarkan Prarekonstruksi
Berdasarkan keterangan enam saksi dan prarekonstruksi yang dilakukan, kejadian bermula saat korban bermain dengan tiga temannya di sungai. Mereka mencari ikan dan setelah mendapatkan hasil tangkapan, seorang teman lainnya datang dan bergabung. Mereka kemudian memutuskan untuk membakar ikan hasil tangkapan mereka menggunakan spiritus.
Selama proses pembakaran ikan, salah satu teman korban terus menerus menambahkan spiritus ke api agar tetap menyala. Namun, tindakan tersebut justru mengakibatkan cairan spiritus mengenai wajah, bahu, dan dada korban. Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius.
"Salah seorang temanya menuangkan cairan spiritus yang terakhir kali mengenai bagian wajah, bahu, dan dada korban sehingga mengakibatkan korban terbakar. Saat korban terbakar, teman-temanya berusaha menolong korban dengan cara menyiramkan air di bagian kepala," jelas Kepala Satreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan.
Teman-teman korban yang menyaksikan kejadian tersebut langsung berupaya menolong dengan menyiramkan air ke bagian kepala korban. Namun, luka bakar yang dialami korban cukup serius sehingga memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.
Kondisi Korban dan Tindak Lanjut Kepolisian
Korban mengalami luka bakar di bagian wajah, dada, perut, dan tangan. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk memulihkan kondisinya. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, khususnya teman-teman korban yang turut terlibat dalam kejadian tersebut.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Situbondo telah menerapkan Pasal 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak.
Proses hukum terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak di Situbondo.
Kesimpulannya, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orangtua dan lingkungan sekitar terhadap anak-anak. Peristiwa ini juga menekankan perlunya edukasi kepada anak-anak tentang bahaya penggunaan bahan-bahan mudah terbakar dan pentingnya bertindak hati-hati dalam setiap kegiatan.