Presiden Beri BP Batam Kewenangan Ajukan Pelepasan Kawasan Hutan
Presiden Prabowo Subianto memberikan kewenangan kepada BP Batam untuk mengajukan pelepasan kawasan hutan guna meningkatkan investasi dan kesejahteraan masyarakat Batam melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini memberikan kewenangan baru kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kewenangan tersebut memungkinkan Kepala BP Batam untuk langsung mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan di Batam. Langkah ini bertujuan untuk memperlancar penataan kawasan hutan dan mendorong peningkatan investasi di wilayah tersebut. Keputusan ini diumumkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Sebelumnya, pengajuan permohonan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam harus melalui jalur yang lebih panjang dan rumit. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 7 Tahun 2021, permohonan diajukan melalui berbagai pihak, termasuk menteri, gubernur, bupati/wali kota, bahkan perseorangan. Proses ini dinilai kurang efisien dan berpotensi menghambat investasi.
Dengan adanya Peraturan Presiden yang baru, Kepala BP Batam kini dapat langsung mengajukan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri LHK. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses dan memberikan kepastian hukum bagi investor. Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyambut positif kebijakan ini dan menyatakan bahwa peraturan tersebut memberikan semangat baru bagi BP Batam dalam meningkatkan investasi di Kota Batam.
Perubahan Signifikan dalam Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Perubahan signifikan terlihat pada alur pengajuan pelepasan kawasan hutan di Batam. Sebelumnya, proses ini melibatkan berbagai pihak dan jenjang birokrasi yang panjang. Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa permohonan dapat diajukan oleh berbagai pihak, mulai dari menteri hingga perseorangan. Proses ini seringkali memakan waktu lama dan menimbulkan ketidakpastian.
Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025, proses tersebut menjadi lebih efisien dan terpusat. Kepala BP Batam kini memiliki kewenangan untuk langsung mengajukan permohonan kepada Menteri LHK. Perubahan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat realisasi proyek-proyek investasi di Batam.
Peraturan Presiden ini juga mengatur bahwa untuk permohonan dari pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat, pengajuan dilakukan melalui Kepala BP Batam kepada Menteri LHK. Tidak lagi diajukan secara langsung seperti aturan sebelumnya. Ini menunjukkan adanya upaya untuk menyederhanakan dan mengoptimalkan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan akan lebih banyak investor yang tertarik untuk berinvestasi di Batam. Proses yang lebih efisien dan transparan akan meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Dampak Positif bagi Investasi dan Perekonomian Batam
Kewenangan baru yang diberikan kepada BP Batam ini diharapkan akan berdampak positif bagi iklim investasi dan perekonomian Batam. Penyederhanaan proses pelepasan kawasan hutan akan mempercepat realisasi proyek-proyek investasi, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Amsakar Achmad, Kepala BP Batam, menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah pusat atas dukungan dan perhatiannya terhadap Kota Batam. Ia optimis bahwa kewenangan baru ini akan memberikan kemudahan berinvestasi dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batam. "Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah memberikan perhatian besar untuk Kota Batam. Kewenangan ini tentunya memberikan kemudahan berinvestasi yang ujungnya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," tutup Amsakar.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan Batam akan semakin menarik bagi investor baik domestik maupun internasional. Hal ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Batam.
Secara keseluruhan, pemberian kewenangan kepada BP Batam untuk mengajukan pelepasan kawasan hutan merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong investasi dan pembangunan di Batam. Proses yang lebih efisien dan terintegrasi akan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan berkelanjutan.