Produsen MinyaKita Tangerang Bantah Kurangi Takaran, Polri Bidik Tiga Perusahaan
PT Tunas Agro Indolestari membantah mengurangi takaran MinyaKita, meskipun Polri telah mengidentifikasi tiga produsen yang diduga melakukan kecurangan takaran minyak goreng.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, Bagaimana: PT Tunas Agro Indolestari, produsen MinyaKita di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, membantah telah mengurangi takaran minyak goreng MinyaKita yang diproduksinya. Bantahan ini muncul setelah Bareskrim Polri mengidentifikasi tiga perusahaan yang diduga melakukan kecurangan takaran, salah satunya PT Tunas Agro Indolestari. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul temuan MinyaKita dengan takaran kurang dari yang tertera pada kemasan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Perusahaan tersebut bersikeras bahwa penakaran MinyaKita telah sesuai prosedur, dan sampel yang diperiksa oleh Bareskrim Polri berasal dari produsen lain.
Pernyataan bantahan ini disampaikan oleh Kepala Pabrik PT Tunas Agro Indolestari, Julianto, pada Senin, 10 Maret 2023. Ia menjelaskan bahwa penimbangan MinyaKita dilakukan sesuai prosedur dan sesuai dengan berat kemasan yang tertera. Julianto juga menjelaskan perbedaan antara berat minyak dan air, yang mempengaruhi volume dalam kemasan.
Polri sebelumnya telah mengungkapkan tiga modus kecurangan MinyaKita, termasuk pengurangan takaran, penggunaan label palsu, dan produksi oleh perusahaan yang tidak memiliki izin. Temuan ini didapat setelah pemeriksaan di tiga lokasi oleh Satgas Pangan Polri. Inspeksi di Pasar Lenteng Agung pada Sabtu, 8 Maret 2023, menjadi pemicu investigasi lebih lanjut.
Klarifikasi PT Tunas Agro Indolestari
PT Tunas Agro Indolestari dengan tegas membantah tuduhan mengurangi takaran MinyaKita. Julianto menekankan bahwa perusahaan telah mengikuti prosedur penakaran yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa perbedaan antara volume dan berat minyak disebabkan oleh kerapatan minyak yang lebih rendah dibandingkan air. Perusahaan juga menyatakan bahwa sampel MinyaKita yang diperiksa oleh Bareskrim Polri bukanlah produk dari PT Tunas Agro Indolestari.
Lebih lanjut, Julianto menjelaskan bahwa perusahaan memproduksi MinyaKita kemasan pouch, bukan kemasan botol seperti yang ditemukan dalam inspeksi di Pasar Lenteng Agung. Perbedaan kemasan ini menjadi poin penting dalam klarifikasi perusahaan. PT Tunas Agro Indolestari menyatakan telah kooperatif dengan pihak berwajib dan siap memberikan bukti-bukti yang diperlukan.
Perusahaan berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. PT Tunas Agro Indolestari berkomitmen untuk terus menjaga kualitas dan kuantitas produk MinyaKita yang diproduksinya.
Modus Kecurangan MinyaKita dan Tindakan Polri
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tiga modus kecurangan MinyaKita yang ditemukan oleh Satgas Pangan Polri. Modus tersebut meliputi pengurangan takaran pada kemasan 1 liter, penggunaan label palsu, dan produksi oleh perusahaan yang tidak memiliki izin.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengonfirmasi temuan MinyaKita dengan takaran kurang dari yang tertera pada kemasan di Pasar Lenteng Agung. Temuan ini menjadi dasar bagi Bareskrim Polri untuk membidik tiga produsen MinyaKita yang diduga melakukan kecurangan.
Ketiga perusahaan yang menjadi target investigasi adalah PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah), dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten). Ketiga perusahaan ini memproduksi MinyaKita dalam kemasan botol dan pouch dengan berbagai ukuran.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kecurangan MinyaKita dan memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau dan kualitas terjamin bagi masyarakat.
Meskipun PT Tunas Agro Indolestari membantah tuduhan, investigasi Polri terus berlanjut untuk memastikan kebenaran informasi dan menindak perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan.