PSU Empat Lawang Ditetapkan 19 April 2025, Pemprov Sumsel Siap Menanggung Defisit Anggaran
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dijadwalkan pada 19 April 2025 dengan total anggaran Rp32 miliar, sebagian ditanggung Pemprov Sumsel.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, telah mengumumkan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang. PSU tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil setelah proses hukum terkait Pilkada Empat Lawang selesai. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Herman Deru di Palembang pada Minggu lalu. Beliau menekankan pentingnya persiapan yang matang untuk pelaksanaan PSU ini. Tidak hanya soal teknis, tetapi juga memastikan proses berjalan lancar dan demokratis.
Anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU Empat Lawang terbilang cukup besar, mencapai Rp32 miliar. Namun, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang hanya memiliki anggaran sisa dari Pilkada sebelumnya sebesar Rp6,9 miliar. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) akan menanggung kekurangan anggaran tersebut.
Tahapan PSU Empat Lawang dan Anggaran
Pemprov Sumsel akan mengalokasikan dana dari berbagai sumber, termasuk belanja tak terduga (BTT) dan sisa anggaran Pilgub Sumsel 2024. Gubernur Herman Deru memastikan bahwa masalah keuangan tidak akan menjadi hambatan dalam penyelenggaraan PSU. "Untuk pos anggaran bisa dari belanja tak terduga (BTT) dan memang ada dananya. Kemudian, dari hasil efisiensi dari Pilgub kemarin yang juga masih ada sisa bisa dipakai. Pemprov Sumsel pada dasarnya tidak mengkhawatirkan masalah keuangan untuk penyelenggaraan PSU nanti," jelas Gubernur Herman Deru.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranaya Jaya, menambahkan bahwa pelaksanaan PSU akan mengikuti keputusan MK, yaitu maksimal 60 hari. Tahapan PSU telah direncanakan dengan detail. Pada tanggal 23 Maret 2025, akan dilaksanakan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon).
Debat publik antara kedua pasangan calon, Joncik Muhammad-Arifai dan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, direncanakan akan digelar satu kali pada 10-15 April 2025. KPU Sumsel masih mencari waktu yang paling tepat untuk pelaksanaan debat tersebut. Setelah debat, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 16-18 April 2025.
Pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2025. KPU Sumsel berharap seluruh tahapan PSU, mulai dari penetapan calon hingga rekapitulasi suara, dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Proses ini akan diawasi ketat untuk memastikan integritas dan keadilan pemilu.
Persiapan dan Harapan
Pemprov Sumsel dan KPU Sumsel bekerja sama untuk memastikan PSU Empat Lawang berjalan sukses. Kesiapan anggaran dan tahapan yang terencana dengan baik diharapkan dapat meminimalisir kendala dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar. Semua pihak berharap PSU ini dapat menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis dan diterima oleh seluruh masyarakat Empat Lawang.
Proses PSU ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Dengan pelaksanaan yang transparan dan akuntabel, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah.
Selain itu, kesuksesan PSU Empat Lawang juga akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadapi sengketa pilkada. Proses yang tertib dan terencana dengan baik akan menjadi acuan bagi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Dengan adanya jaminan anggaran dari Pemprov Sumsel, diharapkan pelaksanaan PSU Empat Lawang dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal. Hal ini penting untuk memastikan proses demokrasi di daerah tersebut berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima oleh masyarakat.