Raih 'Hat-trick' Predikat Informatif, PT JIEP Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Canangkan Zona Badan Publik Informatif
PT JIEP kembali menegaskan komitmennya terhadap Keterbukaan Informasi Publik dengan menggelar sosialisasi dan mencanangkan zona informatif, inspirasi bagi BUMD lain.

PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) baru-baru ini menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pencanangan Zona Badan Publik Informatif di Jakarta. Kegiatan ini merupakan upaya strategis perusahaan untuk mempertahankan predikat "Informatif" yang telah diraih selama tiga tahun berturut-turut. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lain dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.
Acara yang berlangsung pada Jumat, 25 Juli, ini dihadiri oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho. Beliau menyampaikan apresiasi tinggi terhadap komitmen PT JIEP dalam mewujudkan transparansi informasi. Langkah ini menegaskan pentingnya akuntabilitas bagi badan publik.
Dengan pencanangan zona informatif, PT JIEP bertekad untuk terus membuka akses informasi kepada masyarakat secara konsisten. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar keterbukaan informasi yang menjadi pilar akuntabilitas badan publik. Perusahaan berharap dapat memenuhi kebutuhan informasi publik dengan baik dan tepat waktu.
Komitmen PT JIEP dalam Transparansi Informasi
Agus Wijayanto Nugroho mengungkapkan kebanggaannya atas apresiasi dan komitmen badan publik seperti PT JIEP. Perusahaan ini telah meraih predikat "hat-trick" sebagai badan publik Informatif selama tiga tahun berturut-turut. Pencapaian ini bukanlah hal yang mudah, mengingat tantangan besar dalam pengelolaan informasi publik di lingkungan BUMD.
Prinsip dasar dari zona informatif adalah keberanian dan konsistensi badan publik dalam membuka akses informasi kepada masyarakat luas. Agus menyebutkan bahwa insan JIEP sebagai pelaku utama dalam pengelolaan bisnis memiliki tanggung jawab besar. Pengelolaan informasi publik (IP) di BUMD sangat berbeda dengan dinas di pemerintahan.
Agus juga menilai bahwa PT JIEP dapat menjadi media pembelajaran bagi BUMD lainnya dalam hal pengelolaan informasi publik yang efektif. Oleh karena itu, ia mendorong terus adanya inovasi dan kreativitas dari jajaran PT JIEP. Hal ini penting agar predikat informatif dapat dipertahankan secara berkelanjutan.
"Teman-teman JIEP bisa terus berekspresi sebagai badan publik informatif," kata Agus. "Karena JIEP sebagai badan publik juga mendapat anggaran dari pemerintah, maka akuntabilitas dan keterbukaan menjadi keharusan."
Peran Komisi Informasi dan Klasifikasi Data Publik
Agus Wijayanto Nugroho menekankan peran strategis Komisi Informasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi. Komisi Informasi adalah satu-satunya pihak yang berwenang menafsirkan informasi mana yang dapat dikecualikan. Kewenangan ini berlaku ketika terjadi sengketa antara publik dan badan publik terkait akses informasi.
Terkait struktur pengelolaan informasi, Agus menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki dua instrumen utama. Instrumen tersebut adalah PPID Pelaksana dan Atasan PPID. Jika badan publik menolak memberikan informasi, ada dua kemungkinan: informasi tersebut dikecualikan atau tidak dikuasai oleh badan publik.
Agus juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara khusus mengatur kewajiban keterbukaan informasi bagi BUMD dan BUMN. Hal ini tercantum dalam Pasal 14 undang-undang tersebut. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi transparansi badan usaha milik negara dan daerah.
Dalam hal klasifikasi informasi, Agus menjelaskan ada tiga jenis informasi yang wajib diketahui publik:
- Informasi Berkala: Informasi yang wajib diumumkan secara rutin dan dapat diakses tanpa perlu permohonan.
- Informasi Setiap Saat: Informasi yang tersedia di back office dan dapat diminta sewaktu-waktu oleh masyarakat melalui mekanisme permohonan resmi.
- Informasi Serta Merta: Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan harus segera disampaikan kepada publik.
Tantangan dan Harapan Ke Depan
Corporate Secretary sekaligus Atasan PPID PT JIEP, Medik Endra Wahyudi, menegaskan komitmen perusahaan untuk memberikan informasi publik yang berkualitas. PT JIEP merasa bangga karena telah dinilai langsung oleh Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Penilaian ini menjadi motivasi bagi perusahaan.
Medik menjelaskan bahwa capaian ini tidak lepas dari pendampingan intensif oleh Komisi Informasi, khususnya dalam tiga tahun terakhir. Semua upaya dijalankan sesuai timeline yang diatur dalam pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Proses ini memastikan kepatuhan terhadap standar transparansi yang berlaku.
"Harapannya, informasi yang kami kelola dan sampaikan ini bisa menjawab kebutuhan pihak eksternal maupun instansi terkait," kata Medik. PT JIEP terus berupaya menjadi badan publik yang informatif dan akuntabel. Komitmen ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan.