Sulsel Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Raih Predikat 'Provinsi Informatif'
Pemprov Sulsel tegaskan komitmen keterbukaan informasi publik secara responsif dan raih predikat "Provinsi Informatif" dari KIP RI, dorong pemerintahan yang akuntabel.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik secara terbuka dan responsif. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, dalam Rapat Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2025 di Makassar, Kamis (15/5).
Rapat tahunan ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, mendukung transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan. Andi Winarno menekankan pentingnya akses informasi publik terhadap kebijakan dan proses pengambilan keputusan sebagai hak yang harus dipenuhi. "Sebagai pemerintah yang berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang terbuka dan responsif, kita mengakui pentingnya memberikan akses yang mudah kepada publik terhadap informasi yang berkaitan dengan kebijakan serta proses pengambilan keputusan," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Winarno berharap setiap pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memahami regulasi keterbukaan informasi dan mampu mengimplementasikannya secara efektif. Penetapan DIP dan DIK, menurutnya, berkaitan erat dengan prinsip transparansi dan perlindungan informasi sensitif atau berdampak negatif jika diakses tanpa batas. "Penetapan daftar informasi publik dan daftar informasi dikecualikan ini, berhubungan erat dengan prinsip transparansi pemerintahan dan perlindungan terhadap informasi yang mungkin memiliki sensitivitas atau dampak negatif jika diakses secara bebas," katanya.
Komitmen Sulsel dalam Keterbukaan Informasi
Komitmen Pemprov Sulsel terhadap keterbukaan informasi diperkuat dengan capaian predikat "Pemerintah Provinsi Informatif" dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Predikat ini menempatkan Sulsel sebagai daerah terdepan dalam keterbukaan informasi publik. Namun, Andi Winarno menegaskan bahwa ini bukan titik akhir, melainkan proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen dan konsistensi semua pihak.
Ia menekankan bahwa PPID merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya individu. "Oleh karena itu saya menekankan bahwa PPID bukanlah tugas yang bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan harus menjadi tanggung jawab kita bersama," ujar Andi Winarno. Keterbukaan informasi, menurutnya, akan mendorong pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
Dengan diraihnya predikat tersebut, Pemprov Sulsel berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam membangun pemerintahan yang baik dan bersih.
Implementasi Keterbukaan Informasi di Sulsel
Pemprov Sulsel telah menunjukkan komitmen nyata dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi. Hal ini terlihat dari berbagai upaya yang dilakukan, termasuk penyediaan akses informasi publik secara online melalui website resmi Pemprov Sulsel. Selain itu, Pemprov Sulsel juga aktif melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada para PPID di seluruh OPD.
Upaya lain yang dilakukan adalah dengan membentuk tim khusus yang bertugas untuk menangani pengaduan terkait keterbukaan informasi. Tim ini bertugas untuk menampung, memproses, dan menyelesaikan setiap pengaduan yang masuk dengan cepat dan tepat. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan dan mendapatkan kepastian hukum.
Ke depannya, Pemprov Sulsel akan terus berupaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Hal ini akan dilakukan melalui berbagai program dan kegiatan yang inovatif dan efektif. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Manfaat Keterbukaan Informasi bagi Masyarakat
Keterbukaan informasi publik memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk mengawasi jalannya pemerintahan, sehingga dapat mencegah terjadinya korupsi dan penyimpangan lainnya. Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan akses informasi yang mudah, masyarakat dapat memberikan masukan dan kritik yang membangun kepada pemerintah. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik. Keterbukaan informasi juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Secara keseluruhan, komitmen Pemprov Sulsel dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik merupakan langkah yang positif dan perlu diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov Sulsel serius dalam membangun pemerintahan yang baik dan bersih. Semoga komitmen ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang.
Upaya Pemprov Sulsel dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat menuju pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.