Pemkab Kepulauan Seribu Diminta Maksimalkan Layanan Informasi Digital
Komisi Informasi DKI Jakarta mendorong Pemkab Kepulauan Seribu untuk memaksimalkan layanan informasi publik secara digital guna memudahkan akses masyarakat.

Jakarta, 30 April 2024 - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu untuk mengoptimalkan layanan informasi publik melalui platform digital. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan akses informasi bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu.
Menurut Harry, sebagai badan publik di era digital, Pemkab Kepulauan Seribu wajib mengelola dan menyediakan informasi publik secara cepat, akurat, dan mudah diakses. Kecepatan dan akurasi informasi menjadi kunci dalam memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Ketersediaan informasi yang tepat waktu dapat mencegah penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan.
Dorongan ini muncul setelah KI DKI Jakarta menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik di Pulau Pramuka pada 28 April 2024. Sosialisasi bertajuk 'Mengenal Tata Kelola Layanan Informasi Publik di Era Digital' ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan Pemkab Kepulauan Seribu dalam mengelola informasi publik di era digital.
Pentingnya Digitalisasi dan Ancaman Disinformasi
Harry menekankan pentingnya digitalisasi dalam penyebaran informasi publik. Namun, ia juga mengingatkan akan potensi ancaman disinformasi atau penyebaran informasi yang salah. "Digitalisasi ibarat dua mata pisau," ujar Harry. "Satu sisi memberikan manfaat besar, namun di sisi lain dapat menjadi ancaman melalui disinformasi." Oleh karena itu, Pemkab Kepulauan Seribu perlu bijak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan informasi.
Lebih lanjut, Harry mendorong Pemkab Kepulauan Seribu untuk segera berbenah dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Persiapan menghadapi Evaluasi Monitoring (E-Monev) KI DKI Jakarta Tahun 2025 menjadi salah satu alasan pentingnya peningkatan tersebut. Enam indikator utama penilaian E-Monev meliputi kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, komitmen organisasi, pelayanan informasi, dan digitalisasi.
KI DKI Jakarta berharap Kepulauan Seribu dapat menjadi badan publik yang informatif dan transparan. Keberadaan loket PPID serta situs resmi PPID yang terintegrasi sangat penting sebagai sarana pelayanan informasi publik yang efektif. Badan publik juga harus memanfaatkan kanal digital seperti media sosial dan website yang inovatif untuk memperluas jangkauan informasi.
Harapan dan Komitmen Peningkatan Layanan
Harry berharap seluruh badan publik di Kepulauan Seribu meningkatkan kualitas layanan informasi publik. "Kami datang ke sini untuk memotivasi Pemkab Kepulauan Seribu agar meningkatkan kualitas layanan informasi publik secara digital," tegasnya. Komitmen ini menunjukkan keseriusan KI DKI Jakarta dalam mendorong transparansi dan akses informasi publik di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu.
Wakil Camat Kepulauan Seribu Utara, Yulihardi, menyambut baik inisiatif KI DKI Jakarta. Ia berharap Pemkab Kepulauan Seribu dan seluruh Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dapat memahami dan menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). "Pelaksanaan UU KIP ini sangat penting bagi kami, terutama untuk memahami mana informasi yang terbuka dan mana yang dikecualikan," kata Yulihardi. Ia juga berharap seluruh peserta sosialisasi dapat menyerap informasi dengan baik dan menerapkannya dalam praktik kerja sehari-hari.
Dengan adanya dorongan dari KI DKI Jakarta dan komitmen dari Pemkab Kepulauan Seribu, diharapkan akses informasi publik di Kepulauan Seribu akan semakin mudah dan transparan. Digitalisasi informasi publik menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan akuntabel di era digital saat ini. Pemanfaatan teknologi informasi yang tepat akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Langkah-langkah konkret yang perlu dilakukan Pemkab Kepulauan Seribu antara lain: membangun website PPID yang informatif dan mudah diakses, memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi, serta melatih petugas PPID dalam mengelola informasi publik secara digital. Dengan demikian, masyarakat Kepulauan Seribu dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan, sehingga tercipta pemerintahan yang terbuka dan responsif.