KI DKI Jakarta Ungkap Tantangan Pengelolaan Informasi Publik di Era Digital
Komisi Informasi DKI Jakarta soroti kompleksitas pengelolaan informasi publik di era digital dan pentingnya layanan informasi yang adaptif, akurat, dan inklusif.

Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta baru-baru ini menyoroti tantangan dalam pengelolaan arus informasi publik di era digital. Sosialisasi bertema 'Menuju Kota Global di Era Keterbukaan Informasi Publik' yang diadakan Kamis lalu di Jakarta, mengungkap kompleksitas yang dihadapi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan informasi publik yang semakin dinamis.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menjelaskan bahwa beragamnya platform media sosial dan digital telah meningkatkan kompleksitas pengelolaan informasi. Publik kini menginginkan interaksi langsung dengan penyedia informasi, menuntut badan publik untuk lebih responsif dan adaptif.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ini menekankan pentingnya layanan informasi publik yang akurat, inklusif, dan proaktif. Agus menegaskan, "Di era keterbukaan informasi publik, kewajiban utama setiap badan publik adalah menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan."
Tantangan Pengelolaan Informasi di Sektor Kesehatan
Agus Wijayanto Nugroho juga menekankan pentingnya tata kelola informasi yang dikecualikan, khususnya data pribadi di sektor kesehatan. Akses terhadap informasi seperti rekam medis, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam UU KIP, tetap memiliki batasan akses yang ketat, merujuk pada UU Kesehatan. Bahkan, di lingkungan Dinas Kesehatan sendiri, tidak semua aparatur dapat mengakses informasi yang dikecualikan karena menyangkut privasi pasien. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.
KI DKI Jakarta, sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi, memiliki wewenang dalam menentukan klasifikasi informasi publik. Peran KI DKI Jakarta sangat krusial dalam memastikan informasi publik dapat diakses seluas mungkin, namun tetap menghormati hak privasi individu.
Komisi Informasi juga berperan penting dalam memberikan panduan dan edukasi kepada badan publik dalam mengelola informasi publik secara efektif dan efisien. Sosialisasi seperti ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas badan publik dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.
Perubahan Regulasi dan Optimalisasi Pengelolaan Informasi
Ketua Subkelompok Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi DKI Jakarta, Harry Sanjaya, memaparkan substansi perubahan regulasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Nomor 82 Tahun 2025 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan informasi dan dokumentasi, mengikuti perkembangan teknologi, dan menyempurnakan kebijakan demi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Perubahan regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Dengan mengikuti perkembangan teknologi dan menyesuaikan kebijakan, diharapkan pengelolaan informasi publik dapat menjadi lebih efisien dan efektif.
Adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi menjadi kunci keberhasilan pengelolaan informasi publik. Hal ini mencakup pemanfaatan platform digital, peningkatan keamanan data, dan pelatihan bagi petugas pengelola informasi.
Peningkatan Kapasitas Pengelola Informasi di Sektor Kesehatan
Sekretaris Dinkes DKI Jakarta, Nuniek Ria Sundari, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola informasi publik di sektor kesehatan. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman seluruh jajaran PPID di lingkungan Dinkes agar mampu memberikan pelayanan informasi yang lebih berkualitas. Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan Dinas Kesehatan dapat menjadi lebih informatif dan transparan.
Peserta sosialisasi terdiri dari unsur PPID Dinkes, RSUD Kelas A hingga D, Sudinkes dari enam wilayah administratif, Puskesmas, dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinkes Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menunjukkan komitmen yang luas untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di sektor kesehatan.
Peningkatan kapasitas ini meliputi pelatihan teknis, pemahaman regulasi, dan pengembangan keterampilan komunikasi. Dengan SDM yang terampil, diharapkan pelayanan informasi publik di sektor kesehatan dapat lebih optimal dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kesimpulannya, pengelolaan informasi publik di DKI Jakarta menghadapi tantangan yang kompleks, namun upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui berbagai regulasi dan sosialisasi menunjukkan komitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang lebih baik. Peningkatan kapasitas SDM dan adaptasi terhadap teknologi informasi menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi tantangan ini.