SMAN 71 Jakarta Diminta Tingkatkan Inovasi Digitalisasi Informasi Publik
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mendorong SMAN 71 Jakarta untuk meningkatkan layanan informasi publik berbasis digital guna meraih predikat ‘informatif’.

Jakarta, 15 Mei 2024 - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta memberikan rekomendasi kepada SMA Negeri 71 Jakarta Timur untuk meningkatkan digitalisasi dalam layanan informasi publik. Hal ini disampaikan Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, saat melakukan visitasi ke sekolah tersebut pada Kamis lalu. Tujuannya adalah agar SMAN 71 dapat naik peringkat dan meraih predikat badan publik “informatif”.
Berdasarkan hasil Evaluasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2024, SMAN 71 Jakarta Timur hanya meraih predikat 'cukup informatif'. Meskipun secara substansi sekolah dinilai baik, namun aspek digitalisasi menjadi perhatian utama. KI DKI Jakarta menekankan perlunya peningkatan aspek teknis dan inovasi layanan informasi publik ke depannya.
Aang Muhdi Gozali menyatakan, "Kami berharap sekolah sebagai badan publik dapat lebih sigap dalam meningkatkan layanan informasi publik." Rekomendasi ini sejalan dengan hasil E-Monev 2024 yang menunjukkan bahwa digitalisasi merupakan salah satu dari enam indikator yang perlu mendapat perhatian khusus dan perbaikan.
Peningkatan Digitalisasi dan Inovasi Layanan
Tim Tenaga Ahli KI DKI Jakarta menjelaskan bahwa SMAN 71 masih perlu melakukan perbaikan dalam penyediaan data pendukung pada indikator digitalisasi. Informasi publik yang ada dinilai dapat ditampilkan secara lebih optimal melalui media sosial sekolah. Proses E-Monev badan publik tahun 2024 mengacu pada Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Nomor 1 Tahun 2021.
Meskipun SMAN 71 Jakarta Timur telah menunjukkan kemajuan, masih banyak badan publik lain yang masuk dalam kategori 'tidak informatif'. Hal ini menunjukkan perlunya upaya berkelanjutan dalam meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi publik di Jakarta.
Lebih lanjut, Aang menambahkan bahwa peningkatan layanan informasi publik sangat penting dalam era digital saat ini. Sekolah perlu memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan mempermudah akses bagi masyarakat.
Sebagai contoh, sekolah dapat memanfaatkan website resmi, media sosial, dan aplikasi mobile untuk menyebarkan informasi penting. Selain itu, penting untuk memastikan informasi yang dipublikasikan akurat, relevan, dan mudah dipahami.
Regulasi Baru dan Implementasinya
Umi Khumairoh, mewakili Tenaga Ahli Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, menjelaskan adanya regulasi baru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keputusan Gubernur Nomor 82 Tahun 2024 tentang Struktur PPID mengatur perubahan struktur PPID yang mengacu pada pembagian wilayah berdasarkan suku dinas pendidikan.
Implementasi regulasi baru ini akan dilakukan setelah sosialisasi resmi oleh Dinas Pendidikan. Umi menjelaskan, "Ketika ada permohonan informasi atau sengketa, setiap sekolah wajib memasukkan data melalui sistem yang dikelola oleh penanggung jawab di suku dinas wilayah masing-masing. Sekolah juga akan diberikan akun khusus dengan pengguna (user) masing-masing."
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan informasi publik di tingkat sekolah. Dengan adanya sistem terintegrasi, diharapkan proses permohonan informasi dan penyelesaian sengketa informasi dapat berjalan lebih lancar.
Tindak Lanjut SMAN 71 Jakarta Timur
Kepala Sarana dan Prasarana (Kasatpras) SMAN 71 Jakarta Timur, Listiani Sulistiani, menyatakan komitmen sekolah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari KI Provinsi DKI Jakarta. Pihak sekolah akan berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik, khususnya dalam aspek digitalisasi.
Langkah-langkah konkret yang akan dilakukan SMAN 71 Jakarta Timur antara lain adalah meningkatkan pengelolaan data, memperbarui website resmi, dan meningkatkan aktivitas di media sosial sekolah. Sekolah juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk implementasi regulasi PPID yang baru.
Dengan komitmen dan upaya yang dilakukan, diharapkan SMAN 71 Jakarta Timur dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan meraih predikat badan publik yang lebih baik di masa mendatang. Peningkatan ini akan berkontribusi pada transparansi dan akuntabilitas sekolah kepada masyarakat.