Raja Ampat: Masyarakat Adat Sukses Kelola Hutan, Ekonomi Kampung Meningkat!
Masyarakat adat di Raja Ampat menunjukkan pengelolaan hutan lestari yang meningkatkan ekonomi lokal tanpa merusak lingkungan, mendapat dukungan pemerintah.

Masyarakat adat Kampung Friwen, Distrik Waigeo Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya telah menunjukkan contoh luar biasa dalam pengelolaan hutan adat. Mereka berhasil memanfaatkan sumber daya hutan untuk meningkatkan perekonomian kampung tanpa merusak kelestarian lingkungan. Hal ini merupakan bukti nyata komitmen masyarakat dalam menjaga hutan untuk generasi mendatang, sekaligus menjadi inspirasi bagi daerah lain.
Loesye Faino Fainsenem dari Perkumpulan Kawan Pesisir menjelaskan, "Kami mengelola hutan tanpa merusak hutan, jadi kami benar-benar menjaga hutan itu." Mereka telah memetakan potensi hutan adat mereka menjadi beberapa zona, termasuk hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan pemanfaatan. Model pengelolaan ini memastikan keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.
Upaya pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan ini mendapatkan pengakuan dan dukungan dari pemerintah pusat. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang persetujuan pengelolaan hutan kampung merupakan bukti nyata apresiasi atas kerja keras dan komitmen masyarakat adat Raja Ampat.
Pengelolaan Hutan Adat Berbasis Zonasi
Sistem zonasi yang diterapkan masyarakat adat Kampung Friwen sangat efektif dalam menjaga kelestarian hutan. Hutan lindung melindungi daerah-daerah keramat yang memiliki nilai spiritual tinggi bagi masyarakat. Sementara itu, hutan konservasi difokuskan pada upaya reboisasi dan perlindungan spesies flora dan fauna. Hutan pemanfaatan dikelola secara bijak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat.
"Hutan konservasi itu kalau ada pohon yang sudah rusak kami langsung reboisasi kembali," jelas Loesye. Komitmen ini menunjukkan kesadaran tinggi masyarakat akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem. Mereka tidak hanya memanfaatkan sumber daya hutan, tetapi juga aktif berkontribusi dalam pelestariannya.
Dengan adanya zonasi ini, masyarakat dapat memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem. Hal ini juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat, seperti pengembangan ekowisata berbasis alam.
Masyarakat juga menghadirkan jasa lingkungan berupa wisata pengamatan burung dan reptil bagi wisatawan yang berkunjung. Hal ini memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat sekaligus mempromosikan keindahan alam Raja Ampat.
Dukungan Pemerintah dan Legalitas Pengelolaan Hutan
Dukungan pemerintah pusat melalui KLHK sangat penting bagi keberhasilan pengelolaan hutan adat di Raja Ampat. SK KLHK memberikan legalitas pengelolaan hutan kampung, sehingga masyarakat adat memiliki payung hukum yang kuat dalam melindungi hutan mereka dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Tiga kampung di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Kampung Friwen (1.025 hektare), Kampung Kalitoko (3.890 hektare), dan Kampung Waifo (355 hektare), telah mendapatkan persetujuan pengelolaan hutan kampung dari KLHK. Penyerahan SK ini dilakukan oleh Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Elisa Kambu, pada peringatan ke-42 Hari Bakti Rimbawan (HBR) 2025.
Legalitas ini tidak hanya melindungi hutan dari ancaman kerusakan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Kesimpulan
Keberhasilan masyarakat adat Kampung Friwen dalam mengelola hutan adat secara lestari dan meningkatkan ekonomi lokal merupakan contoh inspiratif bagi daerah lain. Model pengelolaan hutan berbasis zonasi dan dukungan pemerintah menjadi kunci keberhasilan ini. Semoga model ini dapat direplikasi di berbagai wilayah Indonesia untuk menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.