Dana Kampung Friwen Rp50 Juta Dukung Pemanfaatan Hutan Adat Raja Ampat
Kampung Friwen di Raja Ampat salurkan Rp50 juta dari dana kampung untuk mendukung pemanfaatan hutan adat oleh masyarakat setempat guna meningkatkan perekonomian melalui pertanian dan wisata.

Kampung Friwen, terletak di Distrik Waigeo Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pemberdayaan masyarakatnya. Bantuan sebesar Rp50 juta, yang berasal dari dana kampung, disalurkan untuk mendukung pemanfaatan hutan adat oleh masyarakat setempat. Inisiatif ini menandai langkah konkret pemerintah kampung dalam mendorong peningkatan ekonomi melalui pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Kepala Kampung Friwen, Insemina Wawiyai, menjelaskan penyaluran dana tersebut dilakukan secara bertahap. Sebesar Rp30 juta telah disalurkan pada tahap pertama, dan sisanya, Rp20 juta, diberikan pada tahap kedua kepada para petani. Langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya masyarakat dalam mengoptimalkan potensi hutan adat mereka.
Antusiasme masyarakat Kampung Friwen sangat tinggi. Mereka menyadari bahwa pemanfaatan hutan adat tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga sebagai sumber pendapatan tambahan. Hal ini membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi lokal melalui berbagai kegiatan, seperti pertanian, kerajinan tangan, dan pengembangan spot wisata berbasis alam.
Dukungan Pemanfaatan Hutan Adat di Raja Ampat
Insemina Wawiyai mengakui bahwa anggaran kampung masih terbatas untuk membiayai seluruh kebutuhan pemanfaatan hutan adat secara optimal. Oleh karena itu, ia berharap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dapat turut berpartisipasi dalam pendanaan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya masyarakat adat dalam mengelola dan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dukungan dari berbagai pihak sangat penting untuk keberhasilan program ini. Pemanfaatan hutan adat tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat, tetapi juga pada pelestarian lingkungan. Dengan pengelolaan yang tepat, hutan adat dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.
Partisipasi aktif dari masyarakat Kampung Friwen menjadi kunci keberhasilan program ini. Komitmen mereka dalam memanfaatkan hutan adat secara bijak dan berkelanjutan menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan.
Legalitas Pengelolaan Hutan Kampung
Sebelum penyaluran dana bantuan ini, tiga kampung di Kabupaten Raja Ampat telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan hutan kampung. Persetujuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian yang diserahkan langsung oleh Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Elisa Kambu.
Kampung-kampung yang mendapatkan persetujuan tersebut adalah Kampung Friwen (1.025 hektare), Kampung Kalitoko (3.890 hektare), dan Kampung Waifo (355 hektare). Luas lahan yang cukup signifikan ini memberikan potensi besar bagi pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
Penerbitan SK ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola hutan kampung mereka. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengelolaan hutan secara lestari dan pemberdayaan masyarakat adat.
Peringatan ke-42 Hari Bakti Rimbawan (HBR) 2025 menjadi momentum penting penyerahan SK tersebut. Acara ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi dan melestarikan hutan, serta memberdayakan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
Pentingnya Kolaborasi dan Pemanfaatan Berkelanjutan
Keberhasilan pemanfaatan hutan adat di Kampung Friwen dan kampung-kampung lain di Raja Ampat sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan berbagai stakeholder lainnya. Pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Model pengelolaan hutan adat di Raja Ampat dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Dengan menggabungkan kearifan lokal dan dukungan pemerintah, pemanfaatan hutan adat dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Dukungan dana dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM), sangat penting untuk memastikan keberlanjutan program ini. Pemantauan dan evaluasi secara berkala juga diperlukan untuk memastikan pengelolaan hutan adat dilakukan secara efektif dan efisien.
Inisiatif Kampung Friwen ini menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan hutan adat dapat menjadi strategi yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan menjaga kelestarian lingkungan. Semoga model ini dapat direplikasi di daerah lain di Indonesia.