Masyarakat Adat Konda Papua Barat Daya Percepat Penetapan Hutan Adat
Masyarakat adat Distrik Konda, Papua Barat Daya, selangkah lebih maju dalam upaya penetapan hutan adat dengan penyelesaian dokumen Perhutanan Sosial, didukung penuh oleh pemerintah daerah dan organisasi konservasi.

Masyarakat adat Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, tengah berjuang untuk pengesahan hutan adat mereka. Proses ini melibatkan penyusunan dokumen Perhutanan Sosial yang krusial, sebuah langkah maju signifikan dalam perjuangan mereka yang telah berlangsung selama tiga tahun. Pertemuan pada 9-10 April 2025 antara perwakilan empat sub-suku (Gemna, Nakna, Afsya, dan Yaben), Konservasi Indonesia, dan pemerintah daerah menghasilkan kesepakatan atas Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Ketua Komunitas Pemuda Adat Sub-suku Gemna, Nakna, Afsya dan Yaben (KPAG GENAYA), Zakarias Gemnafle, menyatakan, "Dokumen yang kami susun dan sepakati ini membawa kami semakin dekat kepada pengakuan dan kemandirian dalam mengelola hutan kami. Mewakili empat sub-suku di Distrik Konda, saya berharap pemerintah juga semakin cepat dalam mengesahkan hutan adat kami." RKPS dan RKT ini menjadi dokumen resmi pertama dalam skema Perhutanan Sosial di Papua Barat Daya, menandai langkah nyata menuju pengakuan hak atas hutan adat.
Proses pengajuan pengakuan hutan adat telah dimulai sejak tiga tahun lalu dan telah melalui verifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Oktober 2024. Dukungan penuh diberikan oleh pemerintah daerah, seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu. Beliau menekankan pentingnya langkah ini sebagai implementasi program penyuluhan dan pemberdayaan kehutanan dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, serta bagian dari proses untuk mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP).
Dukungan Pemerintah dan Organisasi Konservasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berharap pemerintah pusat segera merespons aspirasi masyarakat adat dan mempercepat pengelolaan perhutanan sosial berdasarkan Perpres Nomor 28 Tahun 2023. Julian Kelly Kambu juga mendorong pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai langkah selanjutnya. Beliau menambahkan, "Hutan adat di Konda ini adalah sumbangsih Papua Barat Daya untuk dunia. Bumi ini sudah bukan panas lagi, tetapi sudah mendidih," menggambarkan urgensi pelestarian lingkungan.
Konservasi Indonesia (KI) juga turut berperan aktif mendukung Perhutanan Sosial di Distrik Konda. Direktur Program Papua KI, Roberth Mandosir, menjelaskan bahwa dukungan ini merupakan bagian dari strategi mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan pelestarian alam melalui program Kuatkan Adat, Sumber Daya Alam Lestari (KASUARI). Program KASUARI mencakup kawasan hutan seluas 150.000 hektare di Sorong Selatan dan bertujuan untuk melestarikan kawasan hutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Dukungan terhadap masyarakat adat Konda juga didasari oleh kekayaan hayati Sorong Selatan yang luar biasa. Kajian pada 2023 oleh KI dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat menunjukkan bahwa dari total 654.900 hektare luas wilayah, sebanyak 497.522 hektare merupakan ekosistem alami bernilai tinggi. Wilayah ini memiliki 32 jenis ekosistem, termasuk hutan gambut tropis yang berperan penting sebagai penyerap emisi karbon dan penyedia jasa ekosistem bagi masyarakat lokal.
Keanekaragaman Hayati Sorong Selatan
Kajian tersebut juga mencatat keberadaan 416 jenis tumbuhan dan 372 jenis vertebrata, termasuk 58 mamalia, 280 burung, 36 reptil, dan 14 amfibia. Keanekaragaman hayati yang tinggi ini menjadikan Sorong Selatan sebagai kawasan konservasi penting di Papua Barat Daya, menegaskan pentingnya perlindungan hutan adat Konda bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Proses penetapan hutan adat ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat adat.
Dengan selesainya penyusunan RKPS dan RKT, masyarakat adat Konda semakin optimis dalam perjuangan mereka. Dukungan dari pemerintah dan organisasi konservasi semakin memperkuat langkah mereka menuju pengakuan dan pengelolaan hutan adat yang berkelanjutan. Semoga proses pengesahan hutan adat ini dapat segera terwujud, memberikan manfaat bagi masyarakat adat Konda dan kelestarian lingkungan Papua Barat Daya.