Dukungan Pemda Krusial: Penetapan Hutan Adat di Papua Barat Terhambat
Penetapan hutan adat di Papua Barat terhambat karena kurangnya dukungan peraturan daerah dari pemerintah kabupaten, kendati pemerintah provinsi mendorong percepatan prosesnya demi meningkatkan perekonomian masyarakat.

Manokwari, 19 Maret 2024 - Proses penetapan hutan adat di Provinsi Papua Barat menghadapi kendala signifikan. Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat mengungkapkan bahwa kurangnya dukungan dari pemerintah kabupaten, khususnya dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang mengakomodasi masyarakat hukum adat, menjadi penghambat utama. Proses ini penting karena menyangkut pengakuan hak masyarakat adat atas tanah mereka dan berdampak pada perekonomian serta kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dishut Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, menjelaskan bahwa identitas masyarakat hukum adat harus dilegalkan dalam produk hukum daerah. Dokumen ini merupakan syarat mutlak dalam pengajuan permohonan pengakuan status hutan adat ke Kementerian Kehutanan. Tanpa dukungan Perda tersebut, proses permohonan akan terhambat, bahkan terhenti. "Kabupaten yang belum memiliki peraturan daerah (perda) soal masyarakat hukum adat, sehingga permohonan juga terhambat," ungkap Jimmy dalam keterangannya di Manokwari, Rabu.
Keberadaan Perda ini menjadi kunci untuk mempercepat proses pengakuan hutan adat. Hal ini karena Perda tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung klaim masyarakat adat atas wilayah hutan yang mereka kelola secara turun-temurun. Tanpa payung hukum yang jelas di tingkat kabupaten, proses pengakuan di tingkat nasional akan sulit dipenuhi.
Percepatan Penetapan Hutan Adat di Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat menargetkan percepatan proses penetapan hutan adat. Setelah Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Kaimana menjadi daerah berikutnya yang akan diajukan permohonan penetapan hutan adatnya pada tahun ini. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk mendukung masyarakat adat dalam mengelola dan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan.
Konsep hutan adat merupakan bagian penting dari skema perhutanan sosial. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi kesenjangan sosial masyarakat melalui tiga pilar utama: ketersediaan lahan, kesempatan usaha, dan sumber daya manusia. Hingga saat ini, baru satu hutan adat yang telah ditetapkan di Papua Barat, yaitu di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dishut Papua Barat menargetkan perluasan hutan adat di beberapa kabupaten lainnya. Sepanjang tahun ini, fokus akan diberikan pada Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Pentingnya Peran Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan
Pemerintah Provinsi Papua Barat sangat mendorong perluasan hutan adat. Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa hampir seluruh wilayah Papua Barat merupakan tanah ulayat masyarakat hukum adat. Dengan memberikan pengakuan dan dukungan terhadap hutan adat, pemerintah berharap dapat memberdayakan masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Pengembangan hutan adat tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi lingkungan. Hutan adat dapat dikembangkan menjadi kawasan ekowisata, yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sambil menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati di Papua Barat. Ini merupakan bentuk pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Dengan pengembangan ekowisata berbasis hutan adat, masyarakat adat dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung tanpa harus merusak lingkungan. Model ini juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola hutan secara berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat lokal.
"Sejengkal tanah di seluruh wilayah Papua ini dimiliki oleh masyarakat hukum adat, jadi kami dorong penambahan hutan adat," tegas Jimmy.
Keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan penuh dari pemerintah kabupaten. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah kabupaten untuk segera menerbitkan Perda yang mengakomodasi hak-hak masyarakat hukum adat, sehingga proses penetapan hutan adat dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan lingkungan.