Razia Gabungan Lapas Jambi dan BNN Berhasil Sita Barang Terlarang
Lapas Kelas IIA Jambi bersama BNN Kota Jambi menggelar razia gabungan di blok narapidana narkoba pada Sabtu malam, 25 Januari 2024, untuk memberantas peredaran narkoba dan mengamankan lapas, hasilnya sejumlah barang terlarang disita.
Lapas Kelas IIA Jambi, berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi, menggelar razia besar-besaran di kamar hunian narapidana narkoba pada Sabtu malam, 25 Januari 2024. Razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus Maraden Simangunsong, menjelaskan bahwa razia ini merupakan perintah langsung dari Menteri Imigrasi dan Lapas, Dirjenpas, dan Kakanwil Ditjenpas Jambi. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang lainnya. Ini juga sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Razia yang melibatkan puluhan petugas gabungan ini dilakukan secara menyeluruh. Petugas dengan teliti memeriksa setiap sudut kamar, termasuk tempat tidur, ventilasi, dan area tersembunyi lainnya. Mereka mencari narkoba, alat komunikasi ilegal, senjata tajam, dan barang-barang terlarang lainnya. Kewaspadaan tinggi diterapkan selama proses penggeledahan berlangsung.
Kepala BNN Kota Jambi, Katino, menekankan pentingnya kolaborasi antar-instansi dalam menghadapi ancaman narkoba yang semakin kompleks. Menurutnya, narkoba adalah musuh bersama dan kerja sama seperti ini sangat krusial untuk memutus mata rantai peredarannya, baik di dalam maupun di luar lapas. Kerja sama ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan ini.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan razia gabungan tersebut. Ia menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan integritas sistem pemasyarakatan tetap terjaga. Komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di lapas dipertegas melalui kegiatan ini.
Tidak hanya itu, Kakanwil juga mengajak masyarakat untuk turut aktif berpartisipasi dengan memberikan informasi jika menemukan hal-hal mencurigakan. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Kerja sama semua pihak menjadi kunci keberhasilan program ini.
Meskipun tidak ditemukan narkoba dalam razia ini, petugas berhasil menyita 11 barang yang seharusnya tidak ada di dalam kamar hunian. Barang-barang tersebut termasuk korek api, sendok, alat cukur, dan gunting. Semua barang temuan langsung disita oleh petugas Lapas Kelas IIA Jambi.
Razia gabungan ini menunjukkan komitmen kuat dari Lapas Kelas IIA Jambi, BNN Kota Jambi, dan Kanwil Ditjenpas Jambi dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman dan bersih dari narkoba. Kolaborasi dan partisipasi aktif dari semua pihak sangat penting untuk keberhasilan upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.