Razia Rutin Rutan Rantau Kalsel: Barang Terlarang Ditemukan di Blok C
Petugas Rutan Kelas IIB Rantau, Kalimantan Selatan, melakukan razia rutin di Blok C Kamar 1 dan menemukan sejumlah barang terlarang, seperti senjata tajam dan narkotika.

Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap sejumlah barang terlarang dalam razia rutin yang digelar pada Rabu, 23 April 2024 di Blok C Kamar 1. Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan ini melibatkan 12 petugas dan bertujuan untuk memperkuat sistem keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Razia ini diawali dengan pemeriksaan badan warga binaan pemasyarakatan (WBP), dilanjutkan dengan penyisiran menyeluruh di dalam kamar dan area sekitar blok hunian. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang di lingkungan rutan.
Pelaksana Tugas Kepala Rutan Rantau, Rahmad Pijati, menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. "Ini adalah komitmen kami dalam menjaga lingkungan rutan tetap aman dan kondusif," tegas Pijati. Razia ini juga bertujuan sebagai deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika atau zat berbahaya lainnya di dalam rutan. Pihak rutan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi.
Proses razia dilakukan secara sistematis dan teliti. Petugas memeriksa seluruh sudut ruangan, termasuk barang-barang pribadi milik WBP. Ketelitian petugas dalam melakukan pemeriksaan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi adanya barang terlarang yang disembunyikan. Hasilnya, sejumlah barang terlarang berhasil ditemukan dan diamankan. Penemuan ini menunjukkan pentingnya razia rutin sebagai upaya pencegahan dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Barang Terlarang yang Ditemukan
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dikategorikan terlarang. Barang-barang tersebut antara lain kaleng, botol kaca, cutter, pencukur jenggot, pinset, korek api gas, cermin, air chuck, dan kipas angin dalam kondisi rusak. Semua barang temuan tersebut dianggap berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Oleh karena itu, seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak Rutan Rantau dalam memberantas peredaran barang terlarang di lingkungan rutan.
Penemuan barang-barang terlarang ini menjadi bukti nyata perlunya pengawasan yang ketat di lingkungan rutan. Pihak Rutan Rantau berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban, termasuk dengan melakukan razia rutin secara berkala. Selain itu, pihak rutan juga akan meningkatkan kerjasama dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam rutan. Kerjasama ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan rutan yang lebih aman dan kondusif bagi para WBP.
Dengan adanya razia rutin ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para WBP yang mencoba untuk menyelundupkan barang terlarang. Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi seluruh warga binaan. Pihak Rutan Rantau akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan bagi seluruh WBP.
Langkah-langkah yang diambil setelah razia:
- Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan.
- Barang bukti akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
- Pihak Rutan Rantau akan meningkatkan pengawasan dan keamanan.
- Kerjasama dengan pihak terkait akan ditingkatkan untuk mencegah masuknya barang terlarang.
Razia rutin ini merupakan bukti komitmen Rutan Rantau dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga binaan. Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan menciptakan suasana yang lebih tertib di dalam rutan. Ke depan, pihak Rutan Rantau akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi.