Rekonstruksi Kasus Narkoba Jambi: Dua Bandar, Dua Lokasi, Tiga Miliar Rupiah
Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus narkoba yang melibatkan dua bandar besar, Helen dan Didin, di dua lokasi berbeda, dengan total 25 adegan yang memperlihatkan transaksi sabu senilai Rp3 miliar.

Jambi, 6 Februari 2024 - Tim gabungan Polda Jambi dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus narkoba besar yang melibatkan dua bandar utama, Helen dan Didin alias Diding. Rekonstruksi yang berlangsung selama tiga jam ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, Kamis (6/2), guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiser, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini sangat penting untuk memperkuat bukti-bukti dalam persidangan nanti. Total 25 adegan diperagakan di dua lokasi: Pulau Pandan dan rumah Helen di Kebun Handil. Adegan-adegan tersebut merekonstruksi secara detail alur transaksi narkoba yang melibatkan kedua tersangka.
Lokasi Rekonstruksi dan Adegan yang Diperagakan
Lokasi pertama rekonstruksi di Pulau Pandan, Kecamatan Legok, menampilkan 12 adegan yang menggambarkan transaksi sabu. Di sini, tersangka Diding memperagakan bagaimana ia menerima empat kilogram sabu dari Toni, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kaki tangan Helen. Setelah menerima sabu, Diding menyembunyikannya di semak-semak sebelum kurir lain mengambilnya untuk diedarkan.
Sementara itu, rekonstruksi di lokasi kedua, yaitu rumah Helen di Kebun Handil, Kota Jambi, memperagakan 13 adegan. Adegan paling menonjol adalah penyerahan uang tunai sebesar Rp3 miliar dari Diding kepada Helen. Uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu yang telah diedarkan. Uang tersebut dibungkus rapi dalam kardus, menunjukkan skala transaksi yang sangat besar.
Perlindungan Hukum dan Penitipan Tersangka
Sepanjang proses rekonstruksi, kedua tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Menariknya, tersangka Diding juga meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran jaksa dan pihak LPSK memastikan proses rekonstruksi berjalan sesuai prosedur hukum dan hak-hak tersangka terpenuhi. Setelah rekonstruksi selesai, Diding dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jambi, sedangkan Helen dititipkan ke Lapas Perempuan di Sengeti, Muaro Jambi.
Kasus Narkoba di Jambi: Perkembangan Terbaru
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah sabu yang signifikan dan uang tunai dalam jumlah besar. Rekonstruksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail tentang jaringan narkoba yang beroperasi di Jambi. Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba. Polda Jambi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk mencapai tujuan tersebut. Proses hukum terhadap Toni, yang masih berstatus DPO, juga akan terus dikejar.
Keberhasilan rekonstruksi ini menjadi langkah maju dalam proses hukum. Detail adegan yang diperagakan akan menjadi bukti penting dalam persidangan. Dengan terungkapnya transaksi senilai miliaran rupiah, kasus ini menunjukkan betapa besarnya jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Jambi. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghindari dan melawan peredaran narkoba.
Proses hukum akan berlanjut, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak. Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga perlindungan saksi, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku.