RSUD Sultan Imanuddin dan Kejari Kotawaringin Barat Jalin Kerja Sama Hukum
RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dan Kejari Kotawaringin Barat resmi menjalin kerja sama pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran serta layanan kesehatan.
![RSUD Sultan Imanuddin dan Kejari Kotawaringin Barat Jalin Kerja Sama Hukum](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/000145.294-rsud-sultan-imanuddin-dan-kejari-kotawaringin-barat-jalin-kerja-sama-hukum-1.jpeg)
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, kini mendapat dukungan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas rumah sakit.
Kolaborasi tersebut resmi dimulai setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di aula Kejari Kotawaringin Barat. Direktur RSUD Sultan Imanuddin, Fachruddin, menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup bantuan hukum untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang mungkin dihadapi rumah sakit.
Pentingnya Kerja Sama
Fachruddin menekankan pentingnya kerja sama ini, terutama mengingat pelayanan kesehatan merupakan sektor strategis dengan anggaran besar dan berdampak langsung pada masyarakat. Pendampingan hukum dari Kejari dinilai sangat krusial untuk memastikan pengelolaan anggaran dan layanan kesehatan berjalan transparan dan akuntabel. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan RSUD Sultan Imanuddin dapat terhindar dari praktik penyelewengan yang berujung pada pelanggaran hukum.
Lingkup Kerja Sama yang Luas
Kajari Kotawaringin Barat, Johny Artinus Zebua, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan kesiapan Kejari untuk mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Beliau juga mengungkapkan bahwa kerja sama ini berpotensi untuk dikembangkan lebih luas, tidak hanya terbatas pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara, tetapi juga mencakup bidang-bidang lain yang membutuhkan pengawasan dan pendampingan hukum.
Johny menambahkan, "Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Kejari siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan agar proses pengadaan berjalan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku."
Langkah Menuju Transparansi
Kerja sama antara RSUD Sultan Imanuddin dan Kejari Kotawaringin Barat ini menjadi langkah signifikan dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran dan layanan kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan adanya pendampingan hukum yang komprehensif, diharapkan rumah sakit dapat menjalankan fungsinya dengan lebih optimal dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.