Palangka Raya Perkuat Regulasi Pelayanan Kesehatan di RSUD dan Puskesmas
Pemerintah Kota Palangka Raya memperkuat regulasi pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan dengan memperkuat regulasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan puskesmas. Hal ini diungkapkan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, pada Selasa, 11 Maret 2024 di Palangka Raya. Wali Kota menekankan pentingnya regulasi yang jelas, sistematis, dan aplikatif dalam sektor kesehatan sebagai prioritas utama pembangunan daerah. Saat ini, Pemerintah Kota tengah menyusun Peraturan Wali Kota tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di RSUD dan puskesmas.
Penyusunan peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di RSUD dan puskesmas. Wali Kota Naparin berharap regulasi ini akan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Saat ini, RSUD Kota Palangka Raya dan Puskesmas Pahandut telah beroperasi sebagai BLUD, bertujuan untuk meningkatkan layanan dan profesionalisme petugas kesehatan dalam melayani masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya pelayanan dasar, juga menjadi fokus utama Pemerintah Kota Palangka Raya.
Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menambahkan bahwa penyusunan Peraturan Wali Kota tersebut sedang dalam tahap pendampingan. Pendampingan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, pejabat Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Kota Palangka Raya, dan Kepala UPT Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. Kegiatan pendampingan dilakukan di Ruang Rapat Peteng Karuhei 2 Kantor Wali Kota Palangka Raya. Pendampingan ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan layanan kesehatan di Kota Palangka Raya, serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum, teknis, dan tata kelola pengadaan barang dan jasa BLUD.
Penguatan Regulasi untuk Layanan Kesehatan yang Lebih Baik
Langkah Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memperkuat regulasi pelayanan kesehatan merupakan upaya strategis dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Dengan regulasi yang jelas dan sistematis, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa di RSUD dan puskesmas dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Perubahan RSUD dan Puskesmas Pahandut menjadi BLUD juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan layanan dan profesionalisme tenaga kesehatan. Status BLUD memberikan fleksibilitas dan otonomi yang lebih besar kepada RSUD dan puskesmas dalam mengelola keuangan dan operasionalnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.
Pendampingan dalam penyusunan Peraturan Wali Kota ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif dan sesuai dengan kebutuhan. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses pendampingan, diharapkan peraturan yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai aspek, termasuk aspek hukum, teknis, dan tata kelola.
Tahapan Pendampingan dan Peran Stakeholder
Proses pendampingan penyusunan Peraturan Wali Kota tentang Pengadaan Barang/Jasa BLUD melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini menunjukan komitmen kolaboratif dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Para stakeholder yang terlibat diharapkan dapat memberikan masukan dan kontribusi yang berharga dalam penyusunan peraturan tersebut.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan dapat tercipta pemahaman yang komprehensif mengenai aspek-aspek penting dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BLUD. Pemahaman yang mendalam ini akan menjadi dasar bagi penerapan peraturan yang efektif dan efisien.
Proses ini juga akan memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, diharapkan regulasi ini akan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Palangka Raya.
Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Penyusunan regulasi yang kuat dan efektif merupakan langkah penting dalam mencapai tujuan tersebut. Dengan adanya regulasi yang baik, diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Palangka Raya akan semakin optimal dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.