RSUP Papua Barat Bantah Penurunan Tipe, Tetap Berstatus Tipe C
Direktur RSUP Papua Barat, Arnold Tiniap, menegaskan bahwa rumah sakit tersebut tidak mengalami penurunan tipe dari C ke D, melainkan hanya penurunan klasifikasi pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan.

Manokwari, 09 April 2025 (ANTARA) - Direktur Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Papua Barat, Arnold Tiniap, dengan tegas membantah informasi yang beredar mengenai penurunan tipe rumah sakit tersebut. Ia menyatakan bahwa RSUP Papua Barat tetap berstatus tipe C dan tidak mengalami penurunan menjadi tipe D. Klarifikasi ini disampaikan langsung kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dalam rapat penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Kejelasan ini penting untuk meluruskan kesalahpahaman publik. "Tipe rumah sakit tidak turun. Saya sudah memberikan klarifikasi kepada Pak Gubernur," tegas Arnold di Manokwari, Rabu.
Arnold menjelaskan bahwa kabar penurunan tipe bermula dari penerbitan daftar rumah sakit oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan mengalami penurunan klasifikasi pembayaran klaim. Daftar ini merupakan rekomendasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang mempertimbangkan persentase ventilator dan tempat tidur di ruang Intensive Care Unit (ICU).
Penjelasan Mengenai Penurunan Klasifikasi Pembayaran Klaim
Arnold menekankan bahwa penurunan klasifikasi pembayaran klaim ini berbeda dengan penurunan tipe rumah sakit. "Penurunan klasifikasi itu berkaitan dengan pelayanan, bukan tipe rumah sakit. Jadi pembayaran klaim itu turun ke harga tipe D," jelasnya. Hal ini sempat menimbulkan kekhawatiran dan mempengaruhi semangat pelayanan di RSUP Papua Barat.
Menyikapi situasi ini, RSUP Papua Barat segera melakukan langkah-langkah strategis. Mereka mengajukan pelaksanaan supervisi penurunan tipe pembayaran klaim kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Barat, Dinkes Kabupaten Manokwari, dan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari. Hasil supervisi kemudian dikirim ke Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.
Upaya ini membuahkan hasil positif. Kemenkes menerbitkan surat Nomor YR.02.01/D.VI/0774/2025 tertanggal 29 Maret 2025, yang menyatakan bahwa RSUP Papua Barat memenuhi standar tipe C. "Surat Kemenkes menyatakan RSUP Papua Barat memenuhi standar tipe C. Mulai April 2025 BPJS harus bayar klaim 100 persen sesuai tipe C," ujar Arnold.
Dampak dan Langkah ke Depan
Meskipun penurunan klasifikasi pembayaran klaim hanya berlangsung selama tiga bulan, dampaknya cukup signifikan terhadap semangat kerja tim medis RSUP Papua Barat. Namun, berkat peninjauan kembali hasil supervisi, mutu dan kualitas pelayanan kesehatan telah kembali pulih.
RSUP Papua Barat kini fokus pada peningkatan tipe rumah sakit. "Visi misi gubernur dan wakil gubernur dalam tiga tahun ke depan tipe RSUP Papua Barat harus naik menjadi tipe B dan kami sedang berproses," pungkas Arnold, menunjukkan optimisme dan komitmen untuk meningkatkan layanan kesehatan di Papua Barat.
Dengan demikian, informasi mengenai penurunan tipe RSUP Papua Barat dapat diklarifikasi. Rumah sakit tersebut tetap berstatus tipe C dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya.