RUU Penyiaran Tak Ganggu Kebebasan Pers, DPR Pastikan!
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan RUU Penyiaran yang tengah dibahas tidak akan membatasi kebebasan pers di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memberikan jaminan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tidak akan menghambat kebebasan pers di Indonesia. Pernyataan ini disampaikannya di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu (26/3), menanggapi kekhawatiran publik terkait draf RUU tersebut.
Menurut Dave Laksono, kebebasan pers di Indonesia telah diatur secara terpisah dan memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pers tetap memiliki kebebasan untuk mencari berita, memperoleh informasi, dan menyampaikannya kepada masyarakat tanpa hambatan berarti dari RUU Penyiaran yang baru. "Mengenai kebebasan pers, hukumnya sudah baku ya, karena undang-undangnya terpisah," tegas Dave kepada ANTARA.
Penjelasan tersebut diberikan sebagai respons terhadap kekhawatiran sejumlah pihak terkait poin-poin dalam draf RUU Penyiaran, khususnya yang berkaitan dengan pelarangan investigasi. Dave menjelaskan bahwa draf RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum final, sehingga segala kemungkinan perubahan masih terbuka.
RUU Penyiaran: Fokus pada Integritas Peradilan
Dave Laksono menjelaskan bahwa beberapa poin dalam draf RUU Penyiaran yang sempat menimbulkan kontroversi, seperti terkait pelarangan investigasi, sebenarnya bertujuan untuk menjaga integritas proses peradilan. Ia menekankan pentingnya proses peradilan yang berjalan objektif dan tidak dipengaruhi oleh opini publik yang bersifat tendensius.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuannya adalah untuk mencegah intervensi dalam proses peradilan. Opini publik yang diarahkan, menurutnya, dapat mengganggu keadilan dan supremasi hukum. "Jangan sampai ranah hukum, proses peradilan itu mengarah kepada satu sisi karena didorong oleh satu topik atau skenario," ujarnya.
Dave menekankan pentingnya supremasi hukum di atas segala kepentingan kelompok. Ia berharap agar opini publik tidak sampai mempengaruhi atau bahkan mengubah hukum demi kepentingan tertentu. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Pentingnya Pengawalan Kebebasan Pers
Terkait dengan kasus-kasus yang berpotensi mengancam kebebasan pers, seperti kasus teror terhadap kantor Tempo, Dave Laksono meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hal yang fundamental dan harus dikawal dengan ketat.
Menurutnya, penyelidikan menyeluruh atas kasus-kasus tersebut penting untuk mencegah terjadinya fitnah dan kecurigaan di masyarakat. "Dicari tahu siapa yang bertanggung jawab, supaya tidak jadi fitnah dan kecurigaan dari masyarakat," kata Dave.
Dengan demikian, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga dan tidak tergerus oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Hal ini sejalan dengan komitmen DPR untuk melindungi hak-hak dasar warga negara, termasuk kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi.
Komisi I DPR berkomitmen untuk terus mengawasi proses pembahasan RUU Penyiaran agar sesuai dengan konstitusi dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, termasuk kebebasan pers. Proses legislasi yang transparan dan partisipatif diharapkan dapat menghasilkan RUU yang baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.