PWI Desak RUU Penyiaran Jaga Kebebasan Pers di Era Digital
Ketua PWI Zulmansyah Sekedang meminta agar revisi UU Penyiaran tidak membatasi kebebasan pers dan mengakomodasi perkembangan teknologi digital.

Jakarta, 5 Mei 2024 - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Zulmansyah Sekedang, menyampaikan imbauan penting terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI, Zulmansyah menekankan agar RUU tersebut tidak menghambat atau mengancam kebebasan pers di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin lalu.
Pernyataan tersebut muncul sebagai respon atas kekhawatiran potensi pasal-pasal dalam draf revisi yang dinilai dapat membatasi ruang gerak media, khususnya jurnalisme digital. Zulmansyah menegaskan, "Jangan sampai RUU yang akan dibahas menjadi alat pembungkaman kegiatan jurnalistik." Ia menekankan pentingnya perubahan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Hadirnya platform digital dan streaming telah mengubah lanskap penyiaran secara signifikan. Oleh karena itu, Zulmansyah dan perwakilan PWI lainnya yang hadir dalam RDPU tersebut, termasuk Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Ketua Kerja Sama Antarlembaga Agus Sudibyo, dan beberapa anggota Dewan Pakar dan Penasihat PWI, mengajukan sejumlah pandangan kritis dan masukan untuk penyempurnaan RUU Penyiaran. Mereka secara tegas menyuarakan pentingnya menjaga independensi media dan kebebasan pers dalam era digital yang dinamis ini.
RUU Penyiaran dan Tantangan Kebebasan Pers
Dalam RDPU tersebut, PWI menyampaikan sejumlah kekhawatiran terkait pasal-pasal dalam draf revisi UU Penyiaran. Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan interpretasi yang dapat membatasi ruang gerak media dalam menjalankan tugas jurnalistik. PWI berharap agar Komisi I DPR RI dapat mempertimbangkan masukan tersebut secara cermat dan bijaksana.
Zulmansyah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara regulasi yang adaptif dengan perkembangan teknologi dan perlindungan terhadap kebebasan pers. Ia berharap agar revisi UU Penyiaran tidak hanya sekadar mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga memperkuat jaminan atas hak publik untuk memperoleh informasi.
PWI juga menyoroti perlunya pengaturan yang jelas dan proporsional terkait media digital dan platform streaming. Regulasi yang baik, menurut PWI, harus mampu mendorong inovasi dan perkembangan media digital tanpa mengorbankan prinsip-prinsip kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik.
Perwakilan PWI juga menyuarakan pentingnya partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan revisi UU Penyiaran. Hal ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan sejalan dengan nilai-nilai demokrasi.
Komitmen DPR RI Terhadap Kebebasan Pers
Menanggapi masukan dari PWI, Komisi I DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus melibatkan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan revisi UU Penyiaran. Komisi I menekankan pentingnya menghasilkan regulasi yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak publik atas informasi.
Komisi I DPR RI menyadari pentingnya peran media dalam kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk PWI, dalam rangka menghasilkan revisi UU Penyiaran yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Proses penyusunan revisi UU Penyiaran diharapkan dapat berjalan transparan dan partisipatif, sehingga menghasilkan regulasi yang berkeadilan dan melindungi kebebasan pers di Indonesia.
Dengan adanya komitmen dari DPR RI dan masukan kritis dari PWI, diharapkan revisi UU Penyiaran dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi perkembangan industri penyiaran di Indonesia, sekaligus menjamin kebebasan pers dan hak publik atas informasi di era digital.
PWI akan terus memantau perkembangan proses revisi UU Penyiaran dan memastikan agar revisi tersebut tidak mengancam kebebasan pers dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.