RUU Penyiaran: DPR Bahas Perubahan Mendalam di Era Digital
Komisi I DPR menggelar rapat membahas RUU Penyiaran yang mengakomodasi perubahan fundamental industri penyiaran di era digital, termasuk konvergensi media dan layanan OTT.

Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (10/3) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), TVRI, RRI, dan ANTARA. RDP ini membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran, yang bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perubahan drastis di industri penyiaran akibat digitalisasi.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan bahwa digitalisasi penyiaran, khususnya analog switch off (ASO), telah menciptakan konvergensi media dan menuntut perubahan regulasi. Proses multiplexing yang dipicu oleh ASO telah menghasilkan efisiensi spektrum frekuensi dan integrasi layanan penyiaran konvensional dengan platform digital, membentuk ekosistem multiplatform.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Meskipun pembahasannya telah berlangsung sejak 2012 dengan beberapa revisi, RUU ini masih memerlukan pembahasan lebih lanjut untuk mengakomodasi perkembangan terkini.
Perubahan Fundamental Industri Penyiaran
Dave Laksono menekankan bahwa perubahan di industri penyiaran tidak hanya terjadi pada infrastruktur, tetapi juga pada model bisnis dan layanan. Munculnya layanan over the top (OTT) dengan fitur video on demand dan live streaming telah mengubah pola konsumsi media masyarakat. Masyarakat kini dapat mengakses konten kapan pun dan di mana pun melalui berbagai perangkat digital.
Konvergensi ini, menurut Dave, menuntut adaptasi regulasi yang mampu menampung perkembangan teknologi dan perubahan perilaku konsumen. RDP tersebut merupakan langkah penting dalam upaya Komisi I DPR untuk merevisi UU Penyiaran agar sesuai dengan perkembangan zaman.
Pembahasan RUU Penyiaran ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah hingga lembaga penyiaran publik. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan berpihak pada kepentingan publik.
Tantangan dan Harapan RUU Penyiaran
RUU Penyiaran diharapkan mampu menjawab tantangan dan peluang di era digital. Regulasi yang tepat akan melindungi kepentingan publik, mendorong inovasi, dan memastikan keberlangsungan industri penyiaran nasional. Salah satu tantangan yang perlu diatasi adalah bagaimana mengatur layanan OTT agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan etika penyiaran.
Dengan adanya RDP ini, diharapkan RUU Penyiaran dapat segera disahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri penyiaran. Regulasi yang jelas dan adaptif akan mendorong pertumbuhan industri penyiaran yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Proses penyusunan RUU ini juga harus melibatkan partisipasi publik untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar mewakili kepentingan masyarakat.
Proses revisi UU Penyiaran ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu melindungi kepentingan publik, mendorong inovasi, dan memastikan keberlangsungan industri penyiaran di Indonesia. Regulasi yang komprehensif akan memberikan kepastian hukum dan landasan bagi perkembangan industri penyiaran yang dinamis.
Secara keseluruhan, rapat dengar pendapat ini menandai langkah penting dalam upaya adaptasi regulasi terhadap perubahan fundamental di industri penyiaran Indonesia. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan RUU Penyiaran yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.