Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

RUU Penyiaran: Atasi Kekosongan Hukum di Era Digital
RUU Penyiaran: Atasi Kekosongan Hukum di Era Digital

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mendorong revisi RUU Penyiaran untuk menutup celah hukum di era digital yang pesat, khususnya terkait platform OTT dan media sosial.

#planetantara
Revisi UU Penyiaran: DPR Ingin Aturan Relevan hingga 50 Tahun Mendatang
Revisi UU Penyiaran: DPR Ingin Aturan Relevan hingga 50 Tahun Mendatang

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendorong revisi UU Penyiaran agar relevan hingga 50 tahun mendatang, mengakomodasi era digital dan melindungi anak muda dari konten negatif.

#planetantara
RUU Penyiaran Usul Model Bisnis Berkeadilan di Era Digital
RUU Penyiaran Usul Model Bisnis Berkeadilan di Era Digital

Direktur Utama LKBN ANTARA mengusulkan RUU Penyiaran mengatur model bisnis berkeadilan untuk industri penyiaran nasional dalam persaingan pasar digital global yang ketat dan memastikan kedaulatan informasi.

#planetantara
DPR Bahas Rekonstruksi Anggaran TVRI, RRI, BSN, dan ANTARA
DPR Bahas Rekonstruksi Anggaran TVRI, RRI, BSN, dan ANTARA

Komisi VII DPR RI melakukan rapat dengar pendapat dengan TVRI, RRI, BSN, dan ANTARA untuk membahas rekonstruksi anggaran setelah kebijakan efisiensi pemerintah sebesar Rp256,1 triliun pada tahun anggaran 2025.

Sumber Antara
RUU Penyiaran Harus Terapkan Model Bisnis yang Adil: Direktur Utama ANTARA
RUU Penyiaran Harus Terapkan Model Bisnis yang Adil: Direktur Utama ANTARA

Direktur Utama ANTARA mengusulkan agar RUU Penyiaran mengatur model bisnis yang adil di platform digital global untuk keberlanjutan industri penyiaran nasional.

#planetantara
DPR Buka Ruang Dialog Publik Bahas RUU Kepariwisataan
DPR Buka Ruang Dialog Publik Bahas RUU Kepariwisataan

Komisi VII DPR berkomitmen membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk membahas RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, guna mengakomodasi aspirasi seluruh pemangku kepentingan dan memastikan regulasi yang adaptif dan berkelanjut

konten ai