Satpol PP Badung Sidak KTP Pendatang, Antisipasi Penduduk Tanpa Identitas
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Bali, akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) KTP pendatang untuk mencegah kriminalitas dan mengantisipasi keberadaan penduduk tanpa identitas.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Bali, meningkatkan kewaspadaan dengan rencana inspeksi mendadak (sidak) kartu tanda penduduk (KTP) terhadap para pendatang. Sidak ini bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalisir potensi masalah yang ditimbulkan oleh keberadaan penduduk tanpa identitas di wilayah Kabupaten Badung. Kegiatan ini dijadwalkan akan dilakukan secara berkala, dua kali dalam sebulan, bekerja sama dengan instansi terkait.
"Antisipasi penduduk 'liar' tanpa identitas dan pekerjaan agar tidak ada kriminal," jelas Tenaga Fungsional Ahli Madya Satpol PP Badung, Ni Nyoman Santiasih, saat ditemui di Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Senin (7/4).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Badung. Dengan memastikan setiap pendatang memiliki identitas yang sah, diharapkan dapat mencegah potensi tindak kriminalitas dan permasalahan sosial lainnya yang mungkin timbul.
Sidak KTP: Kerja Sama Antar Instansi
Dalam pelaksanaan sidak KTP ini, Satpol PP Badung tidak bekerja sendiri. Mereka menjalin kerja sama yang erat dengan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta aparat di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Kerja sama ini dinilai penting untuk memastikan efektivitas dan jangkauan pemeriksaan yang lebih luas.
Skema pemeriksaan yang diterapkan, menurut Santiasih, serupa dengan pemeriksaan identitas yang dilakukan terhadap pemilir di Terminal Mengwi. Hal ini menunjukkan konsistensi dan keseragaman prosedur dalam upaya pengawasan dan pengendalian penduduk.
Pendatang yang kedapatan tidak memiliki KTP akan ditangani oleh Dinas Dukcapil setempat. Selain itu, kewajiban memiliki penjamin juga ditekankan untuk memastikan adanya tanggung jawab dan pengawasan terhadap pendatang tersebut.
Konsekuensi bagi Pendatang Tanpa KTP
Santiasih menegaskan, pendatang yang tidak memiliki KTP dan tidak memiliki penjamin, serta tidak memiliki tujuan yang jelas di Bali, akan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dipulangkan ke daerah asal. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah potensi masalah sosial dan beban bagi pemerintah daerah.
"Kalau tidak ada penjamin dan tidak ada tujuan jelas, kami serahkan kepada pihak dinas sosial agar dipulangkan ke tempat asalnya," tegas Santiasih.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong para pendatang untuk melengkapi administrasi kependudukan mereka sebelum memasuki wilayah Kabupaten Badung.
Hasil Sidak Selama Arus Balik Lebaran
Pada arus balik Lebaran 2025, tepatnya H+6 (Senin, 7 April), Satpol PP Badung bersama instansi terkait kembali melakukan pemeriksaan KTP di Terminal Mengwi. Dari total 1.005 penumpang yang tiba dengan 35 armada bus, ditemukan satu orang pemilir tanpa identitas.
Namun, orang tersebut dibebaskan karena telah ditemukan penjamin di Bali yang bersedia bertanggung jawab dan mengurus kelengkapan administrasi kependudukan melalui surat pernyataan yang ditandatangani di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Meskipun hanya ditemukan satu kasus, Satpol PP Badung tetap berkomitmen untuk melanjutkan sidak secara berkala sebagai upaya pencegahan dini.
Harapan untuk Pendatang
Santiasih berharap agar para pendatang yang menuju Bali, khususnya ke Kabupaten Badung, dapat melengkapi identitas diri dan memiliki keahlian kerja yang memadai. Hal ini bertujuan agar mereka tidak menjadi beban bagi pemerintah dan dapat berkontribusi positif bagi perekonomian daerah, serta menekan angka kriminalitas.
Dengan adanya sidak KTP yang dilakukan secara berkala, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Kabupaten Badung, baik penduduk asli maupun pendatang.