Satu Desa Tak Wajib Miliki Kopdes Merah Putih, Mendes Buka Opsi Penggabungan
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan satu desa tidak diwajibkan memiliki Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, membuka opsi penggabungan desa untuk membentuk koperasi tersebut, khususnya desa dengan penduduk kura

Jakarta, 14 April 2024 - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto memberikan kelonggaran terkait pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Beliau menyatakan bahwa satu desa tidak diharuskan memiliki Kopdes Merah Putih sendiri. Desa-desa, khususnya yang berpenduduk kurang dari 500 jiwa, diperbolehkan untuk bergabung dengan desa lain guna membentuk koperasi bersama. Hal ini disampaikan Mendes Yandri dalam Peluncuran dan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendes PDT.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi desa-desa kecil dalam berpartisipasi dalam program Kopdes Merah Putih. Dengan menggabungkan sumber daya dan potensi, desa-desa kecil diharapkan dapat tetap merasakan manfaat dari program ini meskipun jumlah penduduknya terbatas. Mekanisme penggabungan ini akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan (juklas) dan petunjuk teknis (juknis) yang akan segera diterbitkan pemerintah.
Pengumuman ini muncul setelah Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Inpres ini merupakan strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia, sebagai upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045. Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, menyediakan layanan seperti sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.
Kebijakan Fleksibel untuk Kopdes Merah Putih
Mendes Yandri Susanto menjelaskan lebih detail mengenai kebijakan baru ini. "Tidak mesti, satu desa (memiliki) satu Koperasi Desa Merah Putih. Jadi bagi kepala desa yang penduduknya di bawah 500 orang, itu bisa gabung, seperti BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama)," ujarnya. Pemerintah akan segera menerbitkan juklas dan juknis untuk memberikan panduan teknis terkait mekanisme penggabungan desa dalam membentuk Kopdes Merah Putih. "Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui kerja sama antardesa. Nanti mungkin kami juga akan menggabungkan beberapa desa karena ada desa yang penduduknya di bawah 500 orang, itu akan kita gabungkan," tegasnya.
Inpres Nomor 9 Tahun 2025 juga menjabarkan peran kementerian dan pemerintah daerah dalam mensukseskan program ini. Kementerian Koperasi dan UKM bertanggung jawab dalam menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital. Sementara itu, Kementerian Desa PDT akan memfasilitasi pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa. Kerja sama antar kementerian dan pemerintah daerah ini diharapkan dapat mempercepat dan memperlancar proses pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.
Dengan adanya kebijakan fleksibel ini, diharapkan partisipasi desa dalam program Kopdes Merah Putih akan semakin meningkat. Desa-desa kecil yang sebelumnya mungkin merasa kesulitan untuk membentuk Kopdes sendiri kini memiliki kesempatan untuk bergabung dan bersama-sama membangun perekonomian desa.
Target 80.000 Kopdes Merah Putih
Target pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari visi Indonesia Emas 2045. Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam penguatan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan menyediakan berbagai layanan ekonomi dan sosial, Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi dan sosial di desa, serta membantu meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat desa.
Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi. Kopdes Merah Putih diharapkan dapat membantu petani dan nelayan dalam memasarkan hasil panen dan tangkapan mereka, serta mendapatkan akses terhadap modal dan teknologi yang dibutuhkan. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mewujudkan desa mandiri.
Melalui sinergi antar kementerian dan pemerintah daerah, serta dengan dukungan penuh dari masyarakat desa, diharapkan target pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih dapat tercapai dan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. Kebijakan fleksibel yang diberikan pemerintah diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan dan kondisi setiap desa, sehingga program ini dapat berjalan efektif dan efisien.
Dengan adanya juklas dan juknis yang akan segera diterbitkan, diharapkan akan memberikan panduan yang lebih jelas dan komprehensif bagi desa-desa dalam membentuk Kopdes Merah Putih, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama antar desa. Hal ini akan memastikan bahwa program ini dapat diimplementasikan dengan baik dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Program Kopdes Merah Putih diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, program ini berpotensi besar untuk menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi di desa-desa di Indonesia.