Sidang Kasus Tom Lembong: Usulan Panggil Moeldoko dan Gita Wirjawan
Pengacara Tom Lembong mengusulkan agar Moeldoko dan Gita Wirjawan dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula, untuk mengungkap kesepakatan distribusi gula tahun 2013.

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memasuki babak baru. Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengusulkan pemanggilan dua tokoh penting, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Gita Wirjawan, mantan Menteri Perdagangan periode 2011-2014. Usulan ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5).
Usulan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi kesepakatan pendistribusian gula dan penunjukan induk koperasi yang terjadi pada tahun 2013, jauh sebelum Tom Lembong menjabat. Menurut Ari, kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Moeldoko dan Gita Wirjawan, dan mempengaruhi alur distribusi gula yang dinilai berbelit-belit oleh hakim anggota, Alfis Setiawan.
Hakim Alfis Setiawan, dalam persidangan, menyatakan keheranannya terhadap rumitnya alur distribusi gula, yang menurutnya seharusnya dapat disederhanakan demi kepentingan masyarakat Indonesia. Pertanyaan hakim tersebut dilayangkan kepada Letnan Kolonel Chk. Sipayung, mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), yang mengaku tidak mengetahui alasan di balik kerumitan tersebut.
Peran Moeldoko dan Gita Wirjawan dalam Distribusi Gula
Pengacara Tom Lembong berargumen bahwa menghadirkan Moeldoko dan Gita Wirjawan sangat penting untuk mengungkap sejarah dan kronologi proses pengambilan keputusan terkait distribusi gula. Mereka berdua dianggap memiliki informasi krusial mengenai kesepakatan yang terjadi pada tahun 2013, yang menurut pengacara, menjadi akar masalah dalam kasus yang menimpa kliennya.
Dengan menghadirkan kedua tokoh tersebut, diharapkan pengadilan dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap dan akurat mengenai alur distribusi gula serta proses penunjukan induk koperasi. Hal ini dinilai penting untuk menilai secara adil peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Penjelasan lebih lanjut mengenai peran Moeldoko dan Gita Wirjawan dalam kesepakatan tahun 2013 diharapkan dapat memberikan konteks yang lebih luas terhadap dakwaan terhadap Tom Lembong. Dengan demikian, diharapkan dapat terungkap apakah Tom Lembong bertanggung jawab atas seluruh proses distribusi gula atau hanya bagian tertentu saja.
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Dakwaan Terhadap Tom Lembong
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Dakwaan tersebut terkait penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Lebih lanjut, Tom Lembong didakwa memberikan izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan yang tidak berhak mengolahnya menjadi gula kristal putih. Selain itu, ia juga didakwa menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri, bukan BUMN, untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana sesuai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses persidangan ini terus berjalan, dan kehadiran Moeldoko dan Gita Wirjawan diharapkan dapat memberikan titik terang dalam mengungkap kasus dugaan korupsi impor gula ini secara lebih komprehensif.