Sulsel Tunda Implementasi Inpres Efisiensi Belanja Negara
Pj. Gubernur Sulsel menunda implementasi Inpres efisiensi belanja negara hingga kepala daerah definitif dilantik, menunggu keputusan MK terkait sengketa Pilkada.
![Sulsel Tunda Implementasi Inpres Efisiensi Belanja Negara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/02/190027.657-sulsel-tunda-implementasi-inpres-efisiensi-belanja-negara-1.jpeg)
Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Djufry, mengumumkan penundaan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara. Keputusan ini disampaikan pada Minggu, 2 Februari 2025, di Makassar, saat rangkaian perayaan Cap Go Meh Imlek 2025.
Penundaan ini dikarenakan masa transisi pemerintahan. Pj. Gubernur menjelaskan bahwa arahan Presiden dan Menteri Keuangan menekankan pentingnya pemerintahan definitif untuk mengeksekusi Inpres tersebut secara efektif. Meskipun demikian, Pj. Gubernur menegaskan bahwa Inpres ini tetap menjadi mandatory dan akan dijalankan setelah pelantikan kepala daerah definitif.
Saat ini, beberapa kegiatan yang berkaitan dengan anggaran, khususnya perjalanan dinas, ditunda sementara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan memastikan proses implementasi Inpres berjalan optimal setelah kepemimpinan definitif terbentuk.
Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 27 November 2024 sempat dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut mengalami perubahan karena adanya sengketa Pilkada yang tengah ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Mendagri Tito Karnavian mengusulkan pengunduran jadwal pelantikan ke tanggal 18, 19, atau 20 Februari 2025.
Pj. Gubernur menjelaskan bahwa keputusan final terkait jadwal pelantikan bergantung pada keputusan MK yang diperkirakan keluar pada 4 atau 5 Februari 2025. Jika MK memutuskan dismissal, maka pelantikan akan berlangsung sesuai jadwal usulan Mendagri. Sebaliknya, jika proses hukum berlanjut, pelantikan diperkirakan akan berlangsung pada Maret atau paling lambat April 2025.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja negara baik di tingkat nasional (APBN) maupun daerah (APBD), meliputi provinsi, kabupaten, dan kota. Sasaran Inpres ini mencakup kementerian/lembaga, menteri, panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan kepala daerah.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan memastikan implementasi Inpres efisiensi belanja negara berjalan optimal setelah terbentuknya pemerintahan definitif pasca pelantikan kepala daerah terpilih. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program efisiensi yang dicanangkan pemerintah pusat.