Sumenep Anggarkan Rp3,5 Miliar untuk Perbaikan 150 Rumah Tidak Layak Huni
Pemkab Sumenep mengalokasikan Rp3,5 miliar untuk program RTLH tahun ini, memperbaiki 150 rumah warga miskin dan kurang mampu dengan sejumlah kriteria penerima bantuan yang telah ditetapkan.
Pemkab Sumenep Fokus Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,5 miliar untuk program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun ini. Program ini bertujuan untuk membantu warga miskin dan kurang mampu memperbaiki tempat tinggal mereka. Dana tersebut akan digunakan untuk merenovasi sebanyak 150 unit rumah di wilayah Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyatakan bahwa program RTLH ini merupakan kelanjutan dari program serupa di tahun 2024 dan merupakan komitmen Pemkab Sumenep dalam upaya pengentasan kemiskinan serta peningkatan ekonomi masyarakat. Beliau menekankan pentingnya program ini dalam meningkatkan kualitas hidup warga.
Proses verifikasi calon penerima bantuan saat ini sedang dilakukan oleh tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkab Sumenep. Tim tersebut memastikan setiap penerima bantuan memang layak menerimanya dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
Kriteria Penerima Bantuan RTLH Sumenep
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga yang ingin mendapatkan bantuan RTLH. Calon penerima harus memiliki rumah yang tidak layak huni dan memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Selain itu, mereka harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Beberapa persyaratan lain juga perlu dipenuhi. Calon penerima tidak boleh terdaftar dalam Sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR), tidak sedang menerima bantuan RTLH dari program lain dalam kurun waktu tertentu, dan kerusakan rumah bukan disebabkan oleh bencana alam. Semua kriteria ini menjadi pertimbangan utama tim verifikasi dalam menentukan kelayakan penerima.
Selain persyaratan di atas, calon penerima juga diharuskan menyerahkan beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut antara lain surat keterangan dari kepala desa, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK), foto bangunan rumah, serta surat keterangan status kepemilikan tanah. Mereka juga harus menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa dirinya bukan PNS, TNI, Polri, pensiunan, pegawai BUMN, atau perangkat desa.
Perbandingan Anggaran RTLH Tahun 2024 dan 2025
Program bantuan RTLH di Sumenep pada tahun 2025 ini tergolong lebih sedikit dibandingkan tahun 2024. Pada tahun 2024, sebanyak 152 unit rumah mendapatkan bantuan perbaikan, sedangkan tahun ini hanya 150 unit. Meskipun jumlahnya sedikit berkurang, Pemkab Sumenep tetap berkomitmen untuk membantu warga kurang mampu dalam meningkatkan kualitas tempat tinggal mereka.
Kesimpulan
Program RTLH di Sumenep menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan anggaran Rp3,5 miliar, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif bagi 150 keluarga di Sumenep yang membutuhkan perbaikan rumah.