Tahukah Anda? Pemkab Minahasa Utara Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual UMKM untuk Naik Kelas
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara secara proaktif membantu pendaftaran kekayaan intelektual UMKM di wilayahnya, memastikan perlindungan hukum dan potensi peningkatan nilai produk lokal.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) mengambil langkah strategis untuk memperkuat sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui inisiatif pendaftaran kekayaan intelektual produk-produk lokal. Tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum serta mendorong UMKM agar dapat "naik kelas".
Inisiatif ini diumumkan oleh Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, pada Jumat (26/7). Beliau menekankan pentingnya perlindungan ide dan kreativitas pelaku usaha. Tanpa perlindungan, potensi kerugian besar dapat menimpa UMKM jika ide mereka didaftarkan pihak lain.
Kerja sama erat terjalin antara Pemkab Minut dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut). Kolaborasi ini memastikan pelaku UMKM mendapatkan pendampingan dan kemudahan akses dalam proses pendaftaran merek dan hak kekayaan intelektual lainnya.
Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Produk Lokal
Perlindungan kekayaan intelektual menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan dan pengembangan UMKM. Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa ide dan kreativitas merupakan aset tak ternilai. Apabila tidak dilindungi, aset tersebut rentan disalahgunakan atau diklaim oleh pihak yang tidak berhak.
Inisiatif ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan investasi jangka panjang. Dengan adanya sertifikasi kekayaan intelektual, produk UMKM Minahasa Utara memiliki jaminan hukum. Hal ini meningkatkan daya saing mereka di pasar nasional maupun internasional.
Produk lokal seperti makanan khas dan pakaian tradisional memiliki potensi besar untuk menjadi identitas daerah. Perlindungan ini memastikan bahwa nilai budaya dan ekonomi dari produk tersebut tetap terjaga. Ini juga memotivasi pelaku UMKM untuk terus berinovasi dan berkreasi.
Kolaborasi Strategis dan Dampak Ekonomi
Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Minahasa Utara berperan aktif dalam program ini. Mereka bekerja sama dengan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulut. Kolaborasi ini menghasilkan sosialisasi dan peluncuran pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merek dagang.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya HaKI. Selain itu, program ini juga mempermudah proses pendaftaran. Diharapkan, semakin banyak produk UMKM yang terdaftar dan terlindungi secara hukum.
Bupati Joune Ganda optimistis bahwa program ini akan membawa dampak ekonomi signifikan. Produk UMKM tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga daya tarik utama bagi wisatawan. Ini akan menciptakan peluang pendapatan berkelanjutan bagi masyarakat Minahasa Utara.
Merek lokal yang berkembang memiliki nilai warisan yang dapat diteruskan ke generasi mendatang. Ini bukan hanya tentang bisnis, melainkan juga tentang pelestarian budaya. Program ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem UMKM yang kuat dan berdaya saing tinggi.