Tahukah Anda? Perjanjian Dagang Indonesia Kunci Perluasan Pasar Global dan Pangkas Tarif Impor
Pemerintah Indonesia serius mengejar finalisasi Perjanjian Dagang Indonesia dengan berbagai negara untuk membuka akses pasar ekspor lebih luas dan menekan tarif impor. Apa dampaknya bagi produk lokal?

Pemerintah Indonesia secara aktif terus mengejar finalisasi sejumlah perjanjian dagang bebas dengan berbagai negara. Langkah strategis ini bertujuan utama untuk menekan tarif impor serta memperluas akses pasar ekspor bagi produk-produk Indonesia di kancah global.
Susiwijono Moegiarso, selaku Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan pentingnya inisiatif ini dalam acara Bisnis Indonesia Mid-year Challenges 2025 di Jakarta pada Selasa (30/7). Menurutnya, tingginya tarif impor dapat menjadi beban signifikan bagi biaya produksi, yang pada akhirnya berpotensi menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Oleh karena itu, penyelesaian perjanjian dagang seperti Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) yang negosiasinya baru saja rampung, akan sangat menentukan daya saing produk ekspor Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global dan secara berkelanjutan memperluas akses produk nasional ke pasar dunia.
Memperkuat Daya Saing Lewat Kesepakatan Strategis
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah konkret dalam memfinalisasi beberapa perjanjian dagang yang bersifat strategis. Salah satu capaian penting adalah penyelesaian Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Eurasian Economic Union (EAEU) yang berhasil difinalisasi pada 19 Juni 2025. Kesepakatan ini membuka peluang besar bagi produk Indonesia untuk masuk ke pasar negara-negara anggota EAEU dengan hambatan tarif yang lebih rendah.
Selain itu, negosiasi IEU-CEPA juga telah rampung dan ditargetkan akan mulai berlaku pada tahun 2026. Perjanjian ini akan memberikan keuntungan signifikan bagi ekspor Indonesia ke pasar Eropa, salah satu pasar terbesar di dunia. Dengan adanya IEU-CEPA, produk-produk Indonesia diharapkan dapat bersaing lebih kompetitif, meningkatkan volume ekspor, dan menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.
Pemerintah berharap bahwa melalui berbagai Perjanjian Dagang Indonesia ini, daya saing produk nasional akan meningkat. Penurunan tarif impor berarti biaya produksi dapat ditekan, membuat harga produk Indonesia lebih menarik bagi konsumen global. Ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Ekspansi Pasar Global dan Pengakuan Internasional
Selain perjanjian bilateral, Indonesia juga aktif dalam negosiasi dan keanggotaan di berbagai forum ekonomi multilateral. Indonesia telah menjalin negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) yang mencakup pengurangan tarif impor produk Indonesia yang masuk ke pasar AS hingga 19 persen. Ini merupakan langkah krusial mengingat AS adalah salah satu pasar ekspor terbesar bagi Indonesia.
Pada 7 Januari 2025, Indonesia secara resmi menjadi anggota BRICS, sebuah blok ekonomi yang beranggotakan Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan. Keanggotaan ini membuka peluang kerja sama ekonomi yang lebih luas dengan negara-negara berkembang utama di dunia. BRICS menawarkan platform untuk memperkuat hubungan dagang, investasi, dan kolaborasi dalam berbagai sektor.
Tidak hanya itu, Indonesia juga sedang dalam proses aksesi untuk bergabung dengan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP). Bergabung dengan OECD diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata dunia karena akan menerapkan standar yang diakui secara global. Sementara itu, CPTPP akan memberikan akses ke pasar negara-negara di kawasan Pasifik yang memiliki ekonomi dinamis. Semua upaya Perjanjian Dagang Indonesia ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan ekonomi nasional ke dalam sistem perdagangan global yang lebih luas.