Tahukah Anda? Razia Penunggak Pajak Kendaraan di Semarang Raup Rp5,2 Juta dalam Sehari Operasi Patuh Candi 2025
Kepolisian dan Bapenda Jateng menggelar razia penunggak pajak kendaraan di Semarang. Operasi Patuh Candi 2025 ini tak hanya menindak, namun juga memfasilitasi pembayaran langsung di tempat.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025. Operasi ini secara khusus menyasar pengendara kendaraan bermotor yang teridentifikasi menunggak pembayaran pajak tahunan.
Razia gabungan tersebut digelar di kawasan BSB, Mijen, Kota Semarang, pada Selasa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengedukasi serta memfasilitasi pembayaran pajak bagi para penunggak. Selain itu, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas juga tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Fokus Ganda Operasi Patuh Candi 2025
Kompol Asfauri, Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jateng, menjelaskan bahwa razia ini memiliki fokus ganda. Selain penindakan pelanggaran lalu lintas, terdapat penekanan pada edukasi dan pelayanan pembayaran pajak kendaraan.
Kegiatan ini melibatkan sinergi antara Ditlantas Polda Jateng, Bapenda Jawa Tengah, dan Jasa Raharja. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan tertib administrasi dan kepatuhan pembayaran pajak.
Menurut Kompol Asfauri, razia ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. "Kami mengajak masyarakat untuk lebih sadar dalam membayar pajak tepat waktu," ujarnya.
Pendekatan persuasif menjadi salah satu strategi utama dalam operasi ini. Hal ini terlihat dari penyediaan fasilitas pembayaran langsung di lokasi razia.
Kemudahan Pembayaran di Lokasi Razia
Bapenda Jawa Tengah memfasilitasi para pengendara dengan menyediakan loket pembayaran pajak di tempat. Ini memungkinkan pengendara yang terjaring razia untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus mendatangi kantor Samsat.
Dewi Retnani, Kepala UPPD Samsat Semarang III, menegaskan kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak yang menunggak. "Bagi yang wajib pajak menunggak diberi kemudahan untuk membayar, cukup dengan KTP dan STNK," jelasnya.
Proses pembayaran di lokasi razia dirancang sangat cepat dan efisien. "Tidak sampai 5 menit," tambah Dewi Retnani, menunjukkan efektivitas pelayanan yang diberikan.
Selama pelaksanaan razia tersebut, sebanyak 15 pengendara yang pajak kendaraannya mati berhasil diarahkan untuk membayar. Dari jumlah tersebut, besaran pajak yang berhasil diperoleh mencapai sekitar Rp5,2 juta, menunjukkan dampak positif dari operasi ini.