Tahukah Anda? Wali Kota Ambon Tegaskan Larangan Rokok Dekat Sekolah Ambon Demi Wujudkan Kota Layak Anak
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena berkomitmen penuh melindungi anak-anak dengan menegaskan Larangan Rokok Dekat Sekolah Ambon. Kebijakan ini langkah konkret wujudkan Ambon Kota Layak Anak.

Pemerintah Kota Ambon, melalui Wali Kota Bodewin M. Wattimena, secara tegas menyatakan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari paparan bahaya rokok. Komitmen ini diwujudkan dengan memberlakukan larangan penjualan rokok di lingkungan sekolah. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret yang diambil Pemkot Ambon dalam upaya mewujudkan Ambon sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Pengumuman penting ini disampaikan oleh Wali Kota Wattimena saat menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 tingkat Kota Ambon. Acara tersebut diselenggarakan di salah satu hotel di Ambon, Maluku, pada tanggal 23 Juli. Langkah ini menekankan prioritas pemerintah daerah terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda di kota tersebut.
Wali Kota Bodewin Wattimena juga menegaskan pentingnya perlindungan anak dari pengaruh buruk iklan serta akses mudah terhadap rokok. Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap “Suara Hati” anak-anak Kota Ambon yang disampaikan melalui Forum Anak dalam peringatan HAN, di mana mereka menyuarakan harapan agar pemerintah lebih memperhatikan hak dan perlindungan mereka dalam setiap kebijakan yang dibuat.
Larangan Rokok Dekat Sekolah Ambon dan Implementasinya
Dalam rangka implementasi kebijakan Larangan Rokok Dekat Sekolah Ambon, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan segera menindaklanjuti dengan peraturan yang melarang penjualan rokok di area sekitar sekolah. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan akses anak-anak terhadap produk tembakau, yang dapat berdampak buruk pada kesehatan mereka.
Selain itu, Pemerintah Kota Ambon juga akan membatasi iklan rokok di tempat-tempat umum yang sering dikunjungi oleh anak-anak. Pembatasan ini merupakan upaya preventif untuk mengurangi daya tarik rokok di kalangan anak-anak dan remaja, sejalan dengan visi Ambon sebagai Kota Layak Anak.
Wali Kota Bodewin M. Wattimena menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar larangan, melainkan bagian dari strategi komprehensif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi pertumbuhan anak. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan orang tua, diharapkan dapat memperkuat efektivitas kebijakan ini.
Komitmen Perlindungan Anak dan Fasilitas Publik
Selain fokus pada Larangan Rokok Dekat Sekolah Ambon, Pemerintah Kota Ambon juga akan mengeluarkan aturan pembatasan jam malam bagi anak-anak usia sekolah. Wali Kota menyatakan bahwa akan dikeluarkan Keputusan atau Peraturan Wali Kota yang mengatur bahwa pada pukul 10 malam, tidak boleh ada lagi anak-anak usia sekolah yang berkeliaran di luar rumah tanpa pengawasan.
Pemkot Ambon juga berkomitmen untuk memfasilitasi kebutuhan anak-anak dengan menyediakan berbagai sarana dan prasarana penunjang. Ini termasuk pembangunan ruang bermain anak di ruang terbuka publik, yang akan menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk berinteraksi dan berkembang.
Lebih lanjut, pemerintah kota juga berupaya memenuhi administrasi kependudukan anak, seperti Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran, untuk memastikan setiap anak memiliki identitas resmi. Perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi anak juga menjadi prioritas utama, menegaskan komitmen penuh Pemkot Ambon terhadap hak-hak anak.
Puncak perayaan Hari Anak Nasional 2025 tingkat Kota Ambon dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela, Wakil Wali Kota Ely Toisutta, para pimpinan OPD, serta Ketua Tim Penggerak PKK Kota Ambon, Lisa Wattimena. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan kolektif terhadap upaya perlindungan anak di Ambon.