Tara No Ate Ternate: Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Kemenkumham Maluku Utara memantau Tara No Ate, pusat perbelanjaan di Ternate yang fokus pada produk lokal berbasis kekayaan intelektual, sebagai kandidat sertifikasi tahun 2025.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Maluku Utara (Malut) melakukan pemantauan terhadap Tara No Ate, sebuah pusat perbelanjaan di Ternate yang terkenal dengan produk-produk lokalnya. Pemantauan ini dilakukan pada Jumat, 21 Maret 2024, untuk menilai kesiapan Tara No Ate dalam mendapatkan sertifikasi sebagai pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual (PBKI) pada tahun 2025. Proses ini merupakan bagian dari program strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kepala Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa program PBKI merupakan program strategis DJKI yang dijalankan oleh Kanwil Kemenkumham Malut. Tara No Ate dipilih karena popularitasnya sebagai pusat perbelanjaan di Ternate yang menawarkan beragam kerajinan lokal Maluku Utara. Pemantauan ini bertujuan untuk mengidentifikasi pusat perbelanjaan di Malut yang berpotensi mendapatkan sertifikasi PBKI.
Tim pemantau, yang dipimpin langsung oleh Kakanwil dan Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Mereka tidak hanya melihat kondisi fisik dan operasional Tara No Ate, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait hak kekayaan intelektual. Proses ini melibatkan Analis KI Madya Mohammad Ikbal, Analis KI Muda Muhammad Iqbal, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Hasbi Ibrahim.
Proses Pemantauan dan Sertifikasi PBKI
Kadiv Yankum, Chusni Thamrin, menjelaskan bahwa pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk-produk yang dijual di Tara No Ate tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim mengecek secara detail produk-produk yang tersedia, memastikan keaslian merek terdaftar, dan mengisi kuesioner sertifikasi PBKI untuk pengelola pusat perbelanjaan dan para penyewa kios (tenan).
Proses ini mencakup verifikasi menyeluruh, mulai dari pengecekan fisik produk hingga memastikan kepatuhan terhadap hukum kekayaan intelektual. Hal ini penting untuk menjamin kualitas dan legalitas produk-produk yang ditawarkan kepada konsumen.
Manager Swalayan Tara No Ate, Burhanudin Rope, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan pemantauan yang dilakukan oleh tim Kemenkumham. Ia berharap Kemenkumham Malut dapat terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku usaha.
Dukungan Pemerintah untuk Pelaku UMKM
Program sertifikasi PBKI ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Maluku Utara. Dengan mendapatkan sertifikasi PBKI, Tara No Ate dan pusat perbelanjaan lainnya akan mendapatkan pengakuan resmi atas komitmen mereka dalam melindungi dan mempromosikan kekayaan intelektual lokal.
Sertifikasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk lokal di pasar nasional maupun internasional. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan sektor UMKM.
Selain itu, sertifikasi ini dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang berkunjung ke Ternate. Dengan adanya jaminan kualitas dan legalitas produk, wisatawan dapat lebih percaya diri untuk membeli produk-produk kerajinan lokal sebagai oleh-oleh.
Harapan untuk Masa Depan
Pemantauan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual di daerah. Dengan dukungan dan pendampingan dari Kemenkumham, diharapkan Tara No Ate dapat menjadi contoh bagi pusat perbelanjaan lainnya di Maluku Utara untuk menerapkan sistem manajemen kekayaan intelektual yang baik.
Keberhasilan Tara No Ate dalam mendapatkan sertifikasi PBKI akan menjadi bukti nyata bahwa produk-produk lokal Indonesia memiliki kualitas dan daya saing yang tinggi. Hal ini juga akan memotivasi pelaku UMKM lainnya untuk lebih memperhatikan aspek kekayaan intelektual dalam menjalankan bisnis mereka.
Ke depannya, diharapkan akan lebih banyak pusat perbelanjaan di Indonesia yang mengikuti jejak Tara No Ate dan mendapatkan sertifikasi PBKI. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan perekonomian nasional dan pelestarian kekayaan intelektual Indonesia.