Target Ambisius Bupati Karawang: 88 Ribu Hektare Asuransi Sawah untuk Lindungi Petani dari Gagal Panen
Bupati Karawang menargetkan 88 ribu hektare Asuransi Sawah untuk melindungi petani dari gagal panen. Simak bagaimana program ini akan membantu keberlanjutan pertanian daerah!

Pemerintah Kabupaten Karawang menunjukkan komitmen kuat terhadap sektor pertanian melalui program perlindungan petani. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menargetkan cakupan Asuransi Sawah Karawang mencapai 88 ribu hektare. Inisiatif ini dirancang untuk memberikan jaring pengaman finansial bagi para petani di tengah ancaman gagal panen.
Langkah strategis ini merupakan peningkatan signifikan dari cakupan asuransi sebelumnya. Dari 40 ribu hektare yang telah diasuransikan, program ini diperluas menjadi 60 ribu hektare pada tahun ini. Target ambisius 88 ribu hektare diharapkan tercapai pada tahun 2026, mencakup hampir seluruh lahan baku sawah yang dipertahankan.
Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) ini menjadi solusi konkret bagi petani. Apabila terjadi gagal panen, petani dapat mengajukan klaim untuk membiayai tanam kembali. Ini memastikan keberlanjutan produksi pangan daerah serta kesejahteraan petani di Karawang.
Perluasan Cakupan Asuransi Pertanian untuk Petani Karawang
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, secara aktif mengkomunikasikan rencana perluasan cakupan asuransi ini dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tujuannya adalah memastikan seluruh areal sawah di Karawang dapat terlindungi. Upaya ini mencerminkan perhatian pemerintah daerah terhadap tantangan yang dihadapi petani.
Sebelumnya, program Asuransi Pertanian atau Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) telah mengasuransikan 40 ribu hektare lahan. Pada tahun berjalan, luas cakupan tersebut telah ditingkatkan menjadi 60 ribu hektare. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menambah cakupan hingga mencapai target 88 ribu hektare pada tahun 2026.
Perluasan ini bertujuan untuk meminimalisir kerugian petani akibat berbagai risiko pertanian. Dengan cakupan yang lebih luas, semakin banyak petani yang merasa aman dalam menjalankan aktivitas bercocok tanam. Ini adalah langkah maju dalam membangun ketahanan pangan lokal.
Manfaat Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bagi Keberlanjutan Pertanian
Program Asuransi Pertanian digulirkan dengan tujuan utama membantu petani yang mengalami gagal panen. Asuransi ini memberikan perlindungan komprehensif terhadap berbagai ancaman. Risiko yang dicakup meliputi banjir, kekeringan, serta serangan penyakit dan hama atau organisme pengganggu tanaman.
Ketika peristiwa gagal panen terjadi, petani memiliki hak untuk mengajukan klaim. Klaim tersebut dapat digunakan sebagai modal untuk melakukan tanam kembali. Mekanisme ini sangat penting untuk menjaga siklus produksi pertanian dan mencegah petani terjerat dalam kesulitan finansial.
Kehadiran Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) memberikan rasa aman bagi para petani. Mereka tidak perlu lagi khawatir akan kerugian besar akibat faktor alam atau serangan hama. Program ini secara langsung mendukung keberlanjutan usaha tani di Karawang.
Asuransi Sawah Karawang dan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B)
Target asuransi 88 ribu hektare lahan sawah ini memiliki korelasi erat dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perda ini merupakan instrumen hukum penting bagi Pemerintah Kabupaten Karawang. Tujuannya adalah mengunci areal sawah agar tidak dialihfungsikan menjadi non-pertanian.
Data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Karawang menunjukkan luas lahan baku sawah mencapai 97.000 hektare. Namun, potensi alih fungsi lahan menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan. Oleh karena itu, Perda LP2B hadir untuk menjaga keberadaan lahan produktif.
Dengan mengasuransikan 88 ribu hektare lahan yang dipertahankan dalam Perda LP2B, pemerintah daerah memberikan perlindungan ganda. Selain melindungi petani dari gagal panen, kebijakan ini juga memastikan ketersediaan lahan pertanian untuk masa depan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk sektor pertanian Karawang.