{{caption}}
Solusi Sampah Indonesia: Antara PLTSa, RDF, dan Perubahan Perilaku

Pemerintah Indonesia berupaya mengatasi masalah sampah dengan teknologi PLTSa dan RDF, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk mengurangi timbulan sampah.

{{caption}}
Pemerintah Wajibkan 343 Kabupaten/Kota Serius Tangani Sampah

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kewajiban 343 kabupaten/kota untuk serius mengelola sampah sesuai UU No. 18 Tahun 2008, dengan target 50 persen pengelolaan sampah tercapai pada 2025.

{{caption}}
Indonesia Resmi Akhiri Pembuangan Sampah Terbuka: Target 100 Persen Pengelolaan Sampah pada 2029

Pemerintah Indonesia resmi menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka di seluruh Indonesia, menargetkan pengelolaan sampah 100 persen pada 2029, dimulai dengan penutupan 37 TPA dalam enam bulan ke depan.

{{caption}}
Darurat Sampah Nasional: DPR Dorong Revisi UU dan Solusi Komprehensif

Indonesia menghadapi krisis sampah dengan 56,63 juta ton sampah pada 2024; DPR mendorong revisi UU No. 18/2008 dan solusi komprehensif untuk mengatasi masalah ini.

{{caption}}
Jakarta Bertekad Capai Pengelolaan Sampah 100 Persen pada 2026

Jakarta menargetkan pengelolaan sampah 100 persen pada 2026 melalui peningkatan peran masyarakat, teknologi, dan infrastruktur pengelolaan sampah.

{{caption}}
Jakarta Bertekad Kelola Sampah 100 Persen pada 2026

Dinas LH DKI Jakarta menargetkan pengelolaan sampah 100 persen pada 2026 melalui berbagai strategi, termasuk pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen dengan melibatkan masyarakat dan inovasi teknologi.

{{caption}}
Indonesia Bertekad Capai Pengelolaan Sampah 100 Persen pada 2029

Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, menargetkan pengelolaan sampah 100 persen pada 2029, dengan fokus pada penutupan TPA terbuka dan peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah.

{{caption}}
Indonesia Berantas Sampah: Larangan Impor & Tindakan Tegas Atasi TPA Ilegal

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran meluncurkan langkah tegas mengatasi masalah sampah, termasuk penghentian impor sampah plastik dan penindakan terhadap TPA ilegal yang mencemari lingkungan.