Pemerintah Wajibkan 343 Kabupaten/Kota Serius Tangani Sampah
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kewajiban 343 kabupaten/kota untuk serius mengelola sampah sesuai UU No. 18 Tahun 2008, dengan target 50 persen pengelolaan sampah tercapai pada 2025.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, telah menegaskan kewajiban 343 kabupaten/kota di Indonesia untuk serius mengelola sampah. Pernyataan tersebut disampaikan di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa, 15 April. Kewajiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah menargetkan 50 persen pengelolaan sampah tercapai pada tahun 2025, namun hingga saat ini baru mencapai 39 persen.
Hanif menjelaskan bahwa kebijakan pengelolaan sampah ini bersifat aplikatif dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Kegagalan dalam melaksanakan kebijakan ini akan berujung pada sanksi dan pengenaan pidana. "Kebijakan itu sudah diberikan kepada 343 kabupaten/kota serta beberapa provinsi se-Indonesia, dan semua sedang berjuang selesaikan masalah sampah," jelasnya.
Sebagai contoh pengelolaan sampah yang baik, Menteri Hanif menunjuk Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS) Manggar di Kota Balikpapan. TPAS Manggar dinilai sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia dan terus dikembangkan. "Pengelolaan sampah Kota Balikpapan relatif paling bagus di Indonesia saat ini, tidak menutup kemungkinan tiga bulan ke depan akan semakin berkembang," tambahnya. Kementerian LH berencana untuk bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dalam mengawal peningkatan pengelolaan sampah di Kota Balikpapan.
Pengelolaan Sampah di Balikpapan: Sebuah Contoh
Kota Balikpapan dinilai berhasil dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Sistem ini mencakup TPAS Manggar, instalasi Intermediate Treatment Facility (ITF) Kota Hijau, hingga Material Recovery Facility (MRF) Gunung Bahagia. TPAS Manggar juga dilengkapi fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Kafe Metan, sebuah inovasi kerja sama antara Pemerintah Kota Balikpapan dan PT Pertamina Hulu Mahakam. Keberhasilan ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola sampah.
Keberhasilan Kota Balikpapan dalam pengelolaan sampah tidak lepas dari komitmen pemerintah daerah dan kerjasama dengan pihak swasta. Model pengelolaan terintegrasi dari TPAS Manggar hingga fasilitas daur ulang menunjukkan upaya yang komprehensif dalam mengatasi masalah sampah. Hal ini menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah yang baik dapat dicapai dengan perencanaan yang matang dan kerjasama yang solid.
Pemerintah pusat berharap model pengelolaan sampah di Balikpapan dapat direplikasi di daerah lain. Dengan dukungan dan pengawasan dari pemerintah pusat, diharapkan pengelolaan sampah di seluruh Indonesia dapat ditingkatkan secara signifikan.
Target Pengelolaan Sampah Nasional
Pemerintah menargetkan rampungnya pengelolaan sampah nasional pada tahun 2029, dengan target capaian 50 persen pada tahun 2025. Namun, hingga saat ini capaian tersebut masih jauh dari target. Oleh karena itu, pemerintah menekankan pentingnya komitmen dan kerja keras dari seluruh kabupaten/kota dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan sampah.
Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2025 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menjadi acuan dalam pengelolaan sampah nasional. Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah. Dengan adanya regulasi yang jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan pengelolaan sampah di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Pemerintah juga akan terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada daerah dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah. Hal ini mencakup pelatihan, penyediaan teknologi, dan pendanaan. Dengan dukungan yang komprehensif, diharapkan target pengelolaan sampah nasional dapat tercapai.
Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dalam pengelolaan sampah ini merupakan upaya untuk membangun peradaban Indonesia yang bersih dari sampah. Hal ini sejalan dengan visi Indonesia untuk menjadi negara maju pada tahun 2045. Pengelolaan sampah yang baik merupakan salah satu kunci untuk mencapai visi tersebut.
"Kebijakan aplikatif pengelolaan sampah sebagai upaya membangun peradaban Indonesia bersih sampah, yang seyogyanya dihadirkan sebelum menjadi negara maju 2045," demikian Hanif Faisol Nurofiq.