Tembus 97 Posbakum, Kolaborasi Kemenkum dan Pemprov Sulteng Wujudkan Layanan Hukum Merata Sulawesi Tengah
Kemenkum dan Pemprov Sulteng berkolaborasi wujudkan Layanan Hukum Merata Sulawesi Tengah, memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat hingga pelosok.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjalin sinergi strategis. Kolaborasi ini bertujuan untuk menghadirkan Layanan Hukum Merata Sulawesi Tengah yang lebih cepat, mudah, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa upaya ini tidak dapat dilakukan secara mandiri. Sinergi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerataan akses keadilan.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan komitmen penuh pemerintah provinsi. Pihaknya bertekad memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan merata, bahkan hingga ke pelosok daerah.
Memperkuat Akses Keadilan Melalui Posbakum
Salah satu fokus utama kolaborasi ini adalah penguatan pos bantuan hukum (posbakum) di tingkat desa dan kelurahan. Program ini dirancang sebagai ujung tombak pemerataan layanan bantuan hukum, mendekatkan akses keadilan langsung kepada masyarakat.
Dengan adanya posbakum di lingkungan tempat tinggal, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mendapatkan konsultasi hukum. Hal ini secara signifikan mengurangi hambatan geografis dan ekonomi, sehingga keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh warga.
Hingga tanggal 30 Juni 2025, tercatat sebanyak 97 posbakum telah berhasil dibentuk dan aktif beroperasi di berbagai desa dan kelurahan. Keberadaan posbakum ini secara nyata memperkuat akses keadilan bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dan rentan secara ekonomi di Sulawesi Tengah.
Inovasi Layanan AHU dan Dukungan Pemerintah Daerah
Selain posbakum, kolaborasi ini juga menitikberatkan pada penguatan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui agensi layanan. Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi hukum, menjadikannya lebih transparan dan akuntabel.
Penguatan layanan AHU tidak hanya berlaku di kantor pusat Kemenkumham, tetapi juga di seluruh unit kerja di daerah. Hal ini memastikan bahwa proses administrasi hukum dapat berjalan efisien dan responsif, memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan kesiapan Pemprov Sulteng untuk bersinergi dalam berbagai program, termasuk edukasi hukum. Peningkatan layanan yang cepat dan responsif menjadi prioritas, sejalan dengan visi mewujudkan Layanan Hukum Merata Sulawesi Tengah.
Kolaborasi strategis ini diharapkan dapat memperluas literasi hukum hingga ke tingkat desa, sekaligus memperkuat pondasi keadilan sosial di seluruh wilayah. Kemenkumham Kanwil Sulteng dan Pemprov Sulteng akan segera menyusun langkah teknis pelaksanaan program, dengan target implementasi awal tahun ini.