Terkuak! DPRD Desak Pemkot Benahi Total Sistem Pengelolaan Sampah Ambon Demi Kota Bersih
DPRD Kota Ambon mendesak Pemkot segera membenahi sistem pengelolaan sampah Ambon, termasuk regulasi dan mekanisme retribusi, yang dinilai belum optimal.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk segera membenahi sistem pengelolaan sampah. Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) serta para camat dan lurah se-Kota Ambon. Hal ini terjadi pada Senin, 21 Juli, di gedung DPRD Ambon.
Ketua Panitia Kerja (Panja) evaluasi pajak dan retribusi DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menyoroti belum optimalnya regulasi dan mekanisme pemungutan retribusi sampah. Berbagai masalah di lapangan, seperti ketidaksesuaian tarif dan minimnya sosialisasi, menjadi penghambat utama. Kondisi ini memerlukan perbaikan menyeluruh.
DPRD berharap perbaikan ini dapat mewujudkan Ambon sebagai kota yang bersih dan nyaman. Langkah strategis ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan 17 program prioritas Pemkot. Pembenahan ini juga krusial untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Regulasi dan Mekanisme Retribusi yang Mendesak Direvisi
Zeth Pormes menjelaskan bahwa dasar hukum pengelolaan sampah saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 dan 13 Tahun 2023, perlu disesuaikan. Penyesuaian ini penting agar sinkron dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Revisi regulasi menjadi langkah awal yang krusial.
Beberapa item dalam Perwali tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Oleh karena itu, Panja menekankan pentingnya revisi untuk menciptakan regulasi yang tepat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sinkronisasi hukum akan memperkuat dasar hukum pengelolaan sampah Ambon.
Selain itu, mekanisme pemungutan retribusi yang sebelumnya diserahkan kepada camat juga menjadi sorotan. DPRD mempertimbangkan pelibatan aparat desa seperti RT untuk memastikan pemungutan lebih tepat sasaran. Namun, hal ini harus tetap sesuai dengan regulasi yang ada.
Perubahan kebijakan PLN yang tidak lagi menyertakan iuran sampah dalam tagihan listrik prabayar turut memengaruhi pendapatan daerah. Kondisi ini menyebabkan penurunan signifikan dalam retribusi sampah rumah tangga. Pemkot perlu menemukan pola baru untuk menjaga keberlangsungan pembiayaan sistem pengelolaan sampah.
Ketersediaan Fasilitas dan Sosialisasi ke Masyarakat
Panja DPRD juga menyoroti pentingnya ketersediaan fasilitas pendukung pengelolaan sampah. Fasilitas seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS), armada pengangkut, dan unit pengolahan sampah harus dipastikan tersedia. Pemerintah wajib menjamin fasilitas dasar ini merata sebelum memungut retribusi dari masyarakat.
Zeth Pormes menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh merasa dirugikan saat dipungut retribusi jika fasilitas dasar belum memadai. Ketersediaan infrastruktur yang layak akan meningkatkan kepercayaan publik dan efektivitas program. Ini adalah prasyarat penting untuk keberhasilan sistem retribusi.
Kepala DLHP Kota Ambon, Alfredo Jansen Hehamahua, mengakui adanya masalah kurangnya pemahaman masyarakat. Banyak warga mengira retribusi berlaku sejak sampah diangkut dari rumah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Padahal, retribusi dihitung dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke TPA.
Sosialisasi mengenai dasar pengenaan retribusi memang sudah pernah dilakukan, namun masih sangat terbatas. DLHP sedang berupaya melakukan pelimpahan kewenangan pengelolaan dan penarikan retribusi sampah kepada kecamatan, negeri, dan kelurahan. Tujuannya agar pelayanan dan penarikan retribusi bisa lebih efektif di tingkat lokal.
Tantangan dan Harapan untuk Masa Depan Pengelolaan Sampah Ambon
Tantangan utama dalam pengelolaan sampah Ambon adalah menemukan formula yang tepat untuk sistem retribusi yang berkelanjutan. DLHP sedang memikirkan bagaimana pengelolaan sampah dapat dilakukan langsung di tingkat kecamatan. Harapannya, ketika pelayanan berjalan baik, penarikan retribusi pun bisa efektif.
DPRD berharap seluruh sistem dan regulasi terkait retribusi sampah dapat diperbaiki sebelum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Ini memberikan waktu yang cukup untuk implementasi perubahan. Pembenahan menyeluruh ini akan menjadi fondasi kuat.
Upaya ini dinilai penting demi mewujudkan Ambon sebagai kota yang bersih dan nyaman. Pengelolaan sampah yang optimal tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan. Namun juga berkontribusi pada kesehatan masyarakat dan citra kota secara keseluruhan. Ini adalah investasi jangka panjang.
Dengan sinergi antara DPRD, Pemkot, dan masyarakat, diharapkan masalah pengelolaan sampah di Ambon dapat teratasi secara komprehensif. Komitmen bersama untuk perbaikan regulasi, fasilitas, dan sosialisasi akan menjadi kunci keberhasilan. Ambon menuju kota yang lebih hijau dan berkelanjutan.