Terminal Kalideres Larang Klakson 'Telolet', Ganggu Sistem Pengereman Bus
Terminal Kalideres resmi melarang penggunaan klakson 'telolet' pada bus yang beroperasi di terminal tersebut karena dikhawatirkan mengganggu sistem pengereman dan melanggar aturan Kementerian Perhubungan.

Pengelola Terminal Kalideres, Jakarta Barat, memberlakukan larangan penggunaan klakson 'telolet' pada seluruh bus yang beroperasi di terminal tersebut. Larangan ini diberlakukan karena klakson tersebut dinilai mengganggu sistem pengereman bus dan melanggar aturan dari Kementerian Perhubungan. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, pada Jumat, 21 Maret 2025.
Revi menjelaskan bahwa penggunaan klakson 'telolet' berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. "Kalau untuk klakson 'telolet' itu tidak diperbolehkan. Karena sudah ada aturan dari Kementerian Perhubungan bahwa klakson 'telolet' tidak diperbolehkan karena akan mengganggu sistem dari pengereman," tegas Revi. Hal ini sejalan dengan pemeriksaan kelaikan bus atau 'ramp check' yang rutin dilakukan pihak terminal.
Selama periode pemeriksaan kelaikan bus menjelang Lebaran 2025, pihak terminal akan secara ketat memeriksa setiap bus yang masuk. Jika ditemukan bus yang masih menggunakan klakson 'telolet', maka klakson tersebut akan langsung dicopot dan sopir diwajibkan untuk menggantinya dengan klakson yang sesuai standar. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keselamatan dan keamanan transportasi selama musim mudik Lebaran.
Penerapan Larangan Klakson 'Telolet' di Terminal Kalideres
Revi menambahkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bus yang masih menggunakan klakson 'telolet' di Terminal Kalideres. Pihak terminal menargetkan pemeriksaan minimal 35 bus setiap harinya, dengan setiap pemeriksaan memakan waktu sekitar 20-25 menit. Meskipun demikian, pengawasan tetap dilakukan secara ketat untuk memastikan larangan tersebut dipatuhi.
Selain pengawasan terhadap penggunaan klakson 'telolet', Terminal Kalideres juga telah mulai mengoperasikan posko pengamanan terpadu dan posko kesehatan untuk musim mudik Lebaran 2025. Posko ini akan beroperasi mulai 21 Maret hingga 11 April 2025, dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Kalideres, TNI, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, dan Suku Dinas Sosial.
Kerja sama antar instansi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus mudik Lebaran. Dengan adanya posko terpadu ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik yang akan menggunakan jasa transportasi bus dari Terminal Kalideres.
Langkah Antisipasi dan Kesiapan Lebaran 2025
Upaya untuk memastikan keselamatan dan keamanan transportasi selama musim mudik Lebaran 2025 tidak hanya fokus pada larangan klakson 'telolet'. Pihak Terminal Kalideres juga meningkatkan pengawasan terhadap kelaikan kendaraan dan memberikan edukasi kepada para pengemudi bus. Hal ini dilakukan untuk mencegah kecelakaan dan memastikan kenyamanan para penumpang.
Dengan adanya posko pengamanan terpadu dan posko kesehatan, diharapkan dapat memberikan respon cepat terhadap berbagai kejadian yang mungkin terjadi selama musim mudik. Kerja sama yang baik antar instansi terkait sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan arus mudik Lebaran 2025.
Pihak Terminal Kalideres berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memastikan keselamatan para penumpang. Larangan penggunaan klakson 'telolet' merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut. Semoga dengan adanya langkah-langkah ini, perjalanan mudik Lebaran 2025 dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Secara keseluruhan, upaya yang dilakukan oleh Terminal Kalideres menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan nyaman, khususnya selama periode mudik Lebaran. Kerja sama yang terjalin dengan berbagai pihak juga menunjukkan sinergi yang baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama masa angkutan Lebaran.