Dishub KBB Tindak Bus Berklakson Telolet: Keselamatan Jalan Utama
Dishub Kabupaten Bandung Barat menindak tegas bus yang menggunakan klakson telolet selama ramp check di Lembang, karena dianggap melanggar aturan dan membahayakan.

Pada Kamis, 3 April 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menggelar ramp check di Floating Market Lembang. Sasarannya adalah kelaikan kendaraan, termasuk pemeriksaan klakson. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keselamatan lalu lintas, terutama menjelang libur Lebaran 2025. Hasilnya, satu bus ditemukan melanggar aturan dan harus melepas klakson teloletnya.
Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub KBB, Didin Muslihudin, menjelaskan bahwa tindakan tegas diambil terhadap bus yang memasang klakson telolet karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Pasal 69 peraturan tersebut mengatur batas desibel klakson, dan klakson telolet dinilai tidak memenuhi standar tersebut. Selain itu, klakson telolet dianggap membahayakan keselamatan di jalan karena dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain.
"Kami langsung meminta sopir bus tersebut untuk melepas klakson basurinya karena melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan," ujar Didin. Dishub KBB juga mengimbau seluruh operator bus untuk tidak memasang klakson telolet, meskipun ada permintaan dari penumpang, terutama anak-anak. Hal ini untuk mencegah pelanggaran dan memastikan keselamatan bersama di jalan raya.
Ramp Check: Lebih dari Sekadar Klakson Telolet
Ramp check yang dilakukan Dishub KBB meliputi pemeriksaan menyeluruh terhadap kelaikan kendaraan. Pemeriksaan visual dan manual dilakukan terhadap berbagai komponen penting, seperti lampu utama (head lamp), wiper, dan ban. Kondisi sistem pengereman dan minyak rem juga diperiksa secara teliti, mengingat masa pakai komponen-komponen ini.
Pemeriksaan ban dan rem sangat penting untuk mencegah kecelakaan di jalan. Ban yang aus atau rusak dapat menyebabkan pecah ban saat kendaraan melaju, sementara minyak rem yang sudah melewati masa pakainya dapat mengurangi efektivitas pengereman. Oleh karena itu, pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari ramp check.
Selain itu, Dishub KBB juga memeriksa kekuatan pancar lampu, melakukan spooring dan balancing, serta mengecek fungsi speedometer. Petugas UPT Pengujian juga melakukan pengecekan emisi gas buang kendaraan. Kendaraan yang emisinya melebihi ambang batas akan diminta untuk melakukan perbaikan sebelum diizinkan beroperasi. Kendaraan yang lulus uji emisi akan diberi stiker sebagai tanda kelulusan.
Sasaran Ramp Check dan Antisipasi Libur Lebaran
Biasanya, ramp check lebih banyak menyasar bus-bus konvensional. Namun, mengingat tingginya mobilitas masyarakat selama libur Lebaran, kali ini ramp check juga menyasar bus pariwisata. Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk memastikan keselamatan dan keamanan perjalanan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
"Karena pada beberapa momen pergerakan masyarakat tinggi. Oleh karenanya kami ingin mencoba ramp check ini saat arus mudik dan arus balik," tutur Didin. Langkah ini menunjukkan komitmen Dishub KBB untuk memastikan keselamatan dan keamanan lalu lintas di wilayahnya, khususnya selama periode liburan panjang.
Kesimpulannya, tindakan tegas Dishub KBB terhadap bus berklakson telolet merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan keselamatan di jalan raya. Ramp check menyeluruh yang dilakukan juga menunjukkan komitmen dalam memastikan kelaikan kendaraan dan mencegah kecelakaan selama periode libur Lebaran.