Terungkap! 13 Kecamatan di Garut Wajib Kembalikan Rp2,1 Miliar Uang Negara Berdasarkan Temuan BPK
DPRD Garut mendesak 13 kecamatan untuk segera mengembalikan Rp2,1 miliar uang negara hasil temuan BPK, batas waktu hingga 20 Agustus 2025.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut menegaskan bahwa sebanyak 13 kecamatan di wilayahnya wajib mengembalikan dana sebesar Rp2,1 miliar ke kas negara. Kewajiban ini muncul berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya kelebihan pembayaran atau penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar, menyatakan bahwa temuan BPK tersebut telah dibahas secara internal dan dipastikan bahwa dana tersebut harus segera dikembalikan. Pihak DPRD akan terus memantau proses pengembalian uang negara ini hingga tuntas demi menjaga akuntabilitas keuangan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menambahkan bahwa temuan BPK tahun 2024 ini mencakup 13 dari total 42 kecamatan di Garut. Batas waktu pengembalian dana telah ditetapkan hingga 20 Agustus 2025, atau 60 hari setelah temuan tersebut diumumkan.
Batas Waktu dan Sanksi Pengembalian Dana
Pengembalian uang negara sebesar Rp2,1 miliar ini merupakan prioritas bagi pemerintah daerah dan DPRD Garut. Batas waktu yang diberikan oleh BPK, yakni hingga 20 Agustus 2025, harus dipatuhi secara ketat oleh seluruh pihak terkait di kecamatan.
Aris Munandar menjelaskan bahwa jika dana tersebut tidak dikembalikan sesuai batas waktu, akan ada sanksi yang diberlakukan. Kewenangan untuk menentukan jenis sanksi, apakah administratif atau bentuk lainnya, berada di tangan Pemerintah Kabupaten Garut. Diskusi lebih lanjut mengenai detail sanksi akan dilakukan untuk memastikan penegakan aturan.
Penting untuk diketahui, temuan BPK ini bukan melibatkan pihak ketiga dalam pelaksanaan program. Melainkan, berkaitan langsung dengan kepegawaian atau internal di kantor kecamatan. Oleh karena itu, tanggung jawab pengembalian dana sepenuhnya ada pada personal yang terlibat dalam kegiatan tersebut, bukan secara kolektif.
Akuntabilitas Personal dan Daftar Kecamatan Terdampak
Prinsip akuntabilitas personal menjadi kunci dalam penyelesaian temuan BPK ini. Aris Munandar menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas suatu kegiatan secara personal, wajib mengembalikan dana yang menjadi temuan. Sebagai contoh, jika suatu kegiatan memiliki penanggung jawab tunggal, maka individu tersebut yang harus mengembalikan dana, kecuali jika seluruh kegiatan dipertanggungjawabkan oleh camat, maka camat yang bertanggung jawab.
Sekda Garut, Nurdin Yana, menekankan urgensi penyelesaian temuan ini karena merupakan hasil pengecekan langsung di lapangan oleh BPK. Setiap kecamatan yang tercantum dalam daftar temuan harus segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kewajiban pengembalian dana tersebut tanpa penundaan.
Tiga belas pemerintah kecamatan di Garut yang harus mengembalikan uang negara tersebut meliputi:
- Kecamatan Banjarwangi
- Kecamatan Caringin
- Kecamatan Cigedug
- Kecamatan Cikelet
- Kecamatan Cisewu
- Kecamatan Cilawu
- Kecamatan Cisurupan
- Kecamatan Limbangan
- Kecamatan Karangpawitan
- Kecamatan Peundeuy
- Kecamatan Singajaya
- Kecamatan Pameungpeuk
- Kecamatan Leles