Terungkap! DLH DKI Beri Sanksi Berat Pembuang Limbah Tinja Sembarangan, Pelaku Terancam Penjara 60 Hari
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi berat bagi pelaku pembuangan limbah tinja sembarangan, termasuk pencabutan izin usaha dan ancaman pidana.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik ilegal pembuangan limbah tinja sembarangan. Langkah ini diambil setelah tiga truk tangki kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kejadian yang terungkap pada Sabtu (9/8) ini memicu reaksi cepat dari tim gabungan penegak hukum. Penindakan ini merupakan respons terhadap pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan.
Sanksi berat, termasuk potensi pencabutan izin usaha dan ancaman pidana, akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kronologi Penangkapan dan Identifikasi Pelaku
Aksi pembuangan limbah tinja secara sembarangan tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Agustus. Pelanggaran ini secara jelas melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Tim gabungan dari Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur segera melakukan penindakan. Penelusuran intensif dilakukan sejak Sabtu hingga Minggu, 10 Agustus, yang akhirnya membuahkan hasil.
Pada Senin pagi, 11 Agustus, satu kendaraan dengan nomor polisi B 9043 TNA berhasil diamankan. Dari keterangan sopir truk tersebut, terungkap lokasi dua armada lain yang juga terlibat, yaitu B 9422 TFA dan B 9225 QA.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa armada B 9043 TNA adalah milik PT Putra Ogan Sejahtera. Perusahaan ini ternyata memiliki catatan pelanggaran serupa sebelumnya, pada 18 Mei 2022 dengan armada B 9053 TFA dan 21 November 2022 dengan armada B 9631 UFA. Sementara itu, dua armada lainnya, B 9225 QA dan B 9422 TFA, masing-masing adalah milik perorangan, Dwi dan Alan.
Ancaman Sanksi dan Dampak Lingkungan
Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi berat. Sanksi ini mencakup pencabutan izin usaha bagi perusahaan pengangkut yang terbukti melakukan pelanggaran serius ini. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Selain sanksi administratif, pelaku juga terancam sanksi pidana. Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan, menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari. Alternatifnya adalah denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp20 juta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Berita Acara Perkara (BAP) telah dilakukan terhadap para pelaku, dan kasus ini akan segera dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus-kasus pencemaran lingkungan yang merugikan publik.
Hugo Efraim juga menekankan bahaya serius dari pembuangan limbah tinja sembarangan. Praktik ini tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga secara signifikan mencemari ekosistem perairan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa semua limbah harus dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.
Komitmen Penegakan Hukum Berkelanjutan
Charles Siahaan menambahkan bahwa Satpol PP bersama Polres Jakarta Timur dan DLH akan terus menggelar patroli. Kegiatan patroli ini bertujuan untuk melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Upaya ini merupakan bagian dari strategi pencegahan.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam mencegah kasus-kasus serupa terulang kembali di masa depan. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Pihak berwenang mengimbau seluruh pihak, khususnya perusahaan pengangkut limbah, untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Kerjasama dari masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan. Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab bersama.