Terungkap! Dua Pembuang Sampah Liar di Bantul Didenda Rp1 Juta, Penimbun Sampah Kena Rp10 Juta
Satpol PP Bantul berhasil menyidangkan dua pembuang sampah liar yang tertangkap tangan, didenda Rp1 juta, serta seorang penimbun sampah ilegal dengan denda fantastis Rp10 juta.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menindak tegas dua individu yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di wilayah Bugisan, Kecamatan Kasihan, Bantul. Kejadian ini terjadi pada Kamis dini hari, 24 Juli, sebagai bagian dari operasi penertiban. Kedua pelaku tersebut langsung diproses hukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri.
Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto, mengonfirmasi bahwa tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) ini telah membuahkan hasil. Pada Kamis, 31 Juli, kedua individu tersebut disidangkan. Mereka dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1 juta atas pelanggaran yang dilakukan.
Terungkap bahwa kedua pembuang sampah liar ini bukan warga Bantul, melainkan penduduk Kota Yogyakarta. Mereka mengaku kesulitan menemukan tempat pembuangan sampah yang resmi, sehingga memilih membuang sampah rumah tangga di pinggir jalan.
Penindakan Tegas Terhadap Pelaku Pembuangan Sampah Liar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan. Penindakan terhadap dua warga non-Bantul yang membuang sampah di Bugisan, Kecamatan Kasihan, menjadi bukti keseriusan aparat. Mereka tertangkap basah saat melakukan aksinya di dini hari.
Menurut Jati Bayu Broto, proses hukum dilanjutkan setelah penangkapan. Kedua individu tersebut dimintai keterangan dan kemudian dibawa ke persidangan yustisi. Langkah ini bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan kebersihan.
Keputusan sidang menetapkan denda sebesar Rp1 juta bagi masing-masing pelaku. Denda ini diharapkan dapat menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa. Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat akan pengelolaan sampah yang benar.
Pengepul Sampah Ilegal di Banguntapan Didenda Fantastis
Selain kasus pembuang sampah liar, Satpol PP Bantul juga berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan menimbun sampah secara ilegal. Pelaku ini juga berprofesi sebagai pengepul sampah tanpa izin di wilayah Wirokerten, Kecamatan Banguntapan. Sampah yang dikumpulkan berasal dari wilayah kota dan ditimbun di pekarangan pribadinya.
Jati Bayu Broto menjelaskan bahwa pengepul sampah ini telah lama beroperasi, bahkan sejak tahun 2022. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul sebenarnya sudah sering memberikan teguran. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga kegiatan penimbunan sampah terus berlanjut.
Akibat tidak mengindahkan peringatan, pengepul sampah ilegal ini juga disidangkan pada Kamis, 31 Juli, di Pengadilan Negeri. Hasil sidang memutuskan denda yang jauh lebih besar, yakni Rp10 juta. Denda ini mencerminkan tingkat pelanggaran serius dan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari penimbunan sampah tanpa izin.
Peran Teknologi dalam Memberantas Sampah Liar
Upaya penertiban pembuang sampah liar di Bantul tidak lepas dari peran teknologi. Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bantul telah memasang kamera pengawas CCTV di enam lokasi yang diidentifikasi sebagai titik rawan pembuangan sampah ilegal. Pemasangan CCTV ini bertujuan untuk memantau dan mengidentifikasi para pelaku.
Inisiatif pemasangan CCTV ini telah menunjukkan hasil yang signifikan. Beberapa kasus operasi tangkap tangan (OTT) berhasil dilakukan berkat rekaman dari kamera pengawas. Hal ini membuktikan efektivitas teknologi dalam membantu aparat penegak hukum.
Langkah proaktif pemerintah daerah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertib. Dengan adanya pengawasan ketat dan sanksi tegas, kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan diharapkan semakin meningkat.