Kejati Banten Periksa Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel
Kejati Banten memeriksa dua tersangka, WL dan TAKP, terkait dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan tahun anggaran 2024, dengan total 52 saksi telah diperiksa.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024. Dua tersangka, berinisial WL dan TAKP, telah diperiksa tim penyidik Kejati Banten. Pemeriksaan ini berfokus pada fakta-fakta perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta aset-aset yang dimiliki para tersangka dan keluarga mereka. Kasus ini terungkap setelah adanya dugaan penyimpangan dalam jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap WL dan TAKP bertujuan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa korupsi tersebut. Proses hukum ini dilakukan secara transparan dan profesional, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak Kejati Banten berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan.
Proses investigasi ini melibatkan berbagai pihak. Hingga saat ini, Kejati Banten telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi. Selain itu, dua orang ahli dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) serta Kantor Akuntan Publik juga telah memberikan keterangan sebagai ahli untuk memperkuat proses penyidikan. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejati Banten dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini secara menyeluruh dan detail.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Aliran Dana
Penyidik Kejati Banten mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada bagaimana proses pengadaan proyek tersebut berlangsung dan apakah ada indikasi kecurangan atau manipulasi data. Selain itu, penyidik juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan. Meskipun kedua tersangka menyatakan tidak menerima aliran dana dari PT EPP, pihak penyidik masih terus menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana dari pihak lain yang terlibat.
"Pemeriksaan tersebut terkait dengan fakta-fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, serta aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka dan keluarganya," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna. Pernyataan ini menegaskan fokus penyidikan tidak hanya pada aliran dana, tetapi juga pada aspek penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi.
Terkait dengan aliran dana, Rangga Ade Kresna menyatakan bahwa proses pemeriksaan dan pelacakan masih berlangsung. Meskipun kedua tersangka membantah menerima aliran dana dari PT EPP, penyidik tetap akan menelusuri semua kemungkinan aliran dana yang terkait dengan proyek ini. Kejati Banten berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
"Untuk kaitan keterlibatan pihak-pihak lain di luar para pelaku pengadaan, tim penyidik masih mendalami keterangan dari dua tersangka," tambah Rangga. Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses investigasi masih berlanjut dan kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Komitmen Kejati Banten Mengusut Tuntas Kasus
Kejati Banten menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangsel ini. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli menunjukkan keseriusan Kejati Banten dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Dengan melibatkan ahli dari ITB dan Kantor Akuntan Publik, diharapkan proses penyidikan dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan akurat.
Pemeriksaan terhadap 52 saksi dan dua orang ahli menunjukkan bahwa Kejati Banten telah melakukan investigasi yang menyeluruh. Hal ini menunjukkan komitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sampah yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat.
Kejati Banten berharap agar masyarakat dapat memberikan informasi yang relevan jika memiliki data atau informasi terkait kasus ini. Kerjasama antara penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan menghasilkan putusan yang adil. Kejati Banten berkomitmen untuk transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini.
Dengan pemeriksaan yang intensif dan komprehensif, diharapkan kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Tangsel ini dapat segera terungkap dan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kejati Banten akan terus berupaya untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.